Penulis Jokowi Undercover Dibui 3 Tahun

HT/Ant/P-4
30/5/2017 07:12
Penulis Jokowi Undercover Dibui 3 Tahun
(Terdakwa penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5). -- ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

MAJELIS hakim Pengadil­an Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover, karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Persidangan di Peng­adilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan putusan itu di­pimpin majelis hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Dafit Supriyanto didampingi Hariyono bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Selama sidang pembacaan vonis tersebut, Bambang divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 8/1981.

“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Blora, kemarin.

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Alasan pemberatnya, di antaranya, perbuatan terdakwa ditujukan kepada presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di dalam persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara itu, alasan meringankan, di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga. Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding.

Jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. “Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kami minta waktu untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Michael Bimo yang melaporkan Bambang ke Bareskrim dalam keterangan tertulisnya menyatakan isi buku Jokowi Undercover yang diterbitkan Bambang tidak lebih dari fitnah dan berita bohong.

“Saya turut bersimpati terhadap seluruh pihak yang turut difitnah dan diberitakan bohong dalam buku tersebut. Pada hari ini kita bisa buktikan bersama bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang menang,” kata Bimo. (HT/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya