Peradilan Koneksitas Dimungkinkan

Deo/Nyu/Nov/P-2
30/5/2017 07:12
Peradilan Koneksitas Dimungkinkan
(Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani -- Istimewa)

KASUS dugaan korupsi helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang melibatkan sipil dan militer didorong berbagai pihak untuk digelar melalui peradilan koneksitas.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan peradilan koneksitas memungkinkan untuk dilakukan, meski secara yurisdiksi, militer mempunyai aturan tersendiri.

Aturan peradilan koneksitas itu pun juga tercantum di Pasal 42 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

“Militer punya yurisdiksi sendiri. Adapun perkara koneksitas secara jelas dan tegas diatur di UU Peradilan Militer, UU Pokok Kehakiman, dan UU KPK,” ujar Jaksa Kiki.

Jaksa Kiki merupakan jaksa kepala yang menangani kasus korupsi di Bakamla yang juga melibatkan militer. Dalam kasus itu, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo dapat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski memungkinkan, Kiki tidak mengetahui apakah kasus dugaan korupsi helikopter nantinya bisa dilakukan melalui peradilan koneksitas atau tidak. Sebab, dirinya bukan satgas yang menangani perkara tersebut.

Sejauh ini KPK bersama dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo telah mengumumkan ada tiga TNI yang sudah menjadi tersangka. Mereka ialah Marsma FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letkol Adm WW selaku pemegang kas, dan pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

KPK kini juga mendalami keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101. Dalam kerja sama dengan penyidik POM TNI, KPK telah menggeledah empat lokasi milik pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Di kantor dan rumah pihak swasta di Bogor dan Sentul. Kita geledah bersama dan sprindik geledah memakai milik POM TNI. Di situ, kita temukan bukti bernilai signifikan untuk kepentingan penyelidikan dan perkara,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin.

Bukti yang didapat KPK bersama penyidik POM TNI akan digunakan untuk memperkuat konstruksi kasus korupsi pembelian helikopter AW 101. (Deo/Nyu/Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya