Irman-Andi Saling Tuding di Kasus KTP-E

Erandhi H Saputra
30/5/2017 07:12
Irman-Andi Saling Tuding di Kasus KTP-E
(Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong (kanan) menjawab pertanyaan penasihat hukum saat bersaksi atas terdakwa bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). -- MI/Susanto)

DALAM sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP-E kemarin, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saling tuding.

Andi yang menjadi saksi untuk Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto memberikan keterangan lebih dahulu.

Andi mengaku dirinya pernah memberikan US$1,5 juta atau sekitar Rp18 miliar-Rp19 miliar kepada Irman. Uang itu merupakan permintaan Irman dengan alasan untuk kegiatan-kegiatan operasional.

Uang itu ia berikan dalam kurun Februari-April 2011. Uang diberikan dalam empat tahap dengan jumlah yang berbeda-beda. Dalam penyerahan uang, Andi diwakili adiknya, Vidi Gunawan, sedangkan Irman dan Sugiharto menugasi bawahan mereka, Yoseph Sumartono.

“Pak Irman minta sejumlah uang untuk operasional, saya sanggupi. Saya berikan melalui Pak Giarto (Sugiharto) US$500 ribu di Cibubur Junction, US$400 ribu di Holland Bakery Kampung Melayu, US$400 ribu di SPBU Kemang Bangka, US$200 ribu di SPBU AURI,” ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam sidang itu, Andi dicecar jaksa KPK dan majelis hakim mengenai peranannya di proyek KTP-E.
Andi menampik bahwa dirinya dikatakan sebagai pengarah proyek KTP-E dan memberikan suap kepada beberapa pihak seperti Ketua DPR Setya Novanto, Anas Urbaningrum, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan Banggar DPR.

Ia mengaku hanya memberikan uang ke Irman US$1,5 juta dan kepada tim Fatmawati Rp600 juta. Andi juga membantah pernah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraini di Hotel Gran Melia pagi hari pada saat proses penganggaran proyek KTP-E.

“Tidak pernah,” ucapnya singkat.

Bohong
Dalam menanggapi kesaksian Andi, Irman menuding Andi tidak menyampaikan fakta sesungguhnya. Irman bahkan bersumpah yang disampaikan Andi bohong. “Ada fakta yang ditutup-tutupi tapi yang tidak terjadi dikarang, ini menyakitkan,” kata Irman.

Bantahan pun disampaikan Irman. Pertama, terkait dengan uang US$1,5 juta, yakni bukanlah permintaannya, melainkan permintaan anggota DPR.

Permintaan itu ia sampaikan ke Sugiharto untuk dibicarakan dengan Andi. Dua anggota DPR yang minta uang itu, kata Irman, ialah Miryam Haryani dan Markus Nari.

Kedua pertemuan di Gran Melia yang disponsori Andi. Irman menyebut Diah saat memberikan kesaksian pun telah mengakui pertemuan itu.

Poin ketiga yakni pernyataan Andi yang menyebut ada keponakan Irman yang ikut lelang proyek KTP-E, menurut Irman pernyataan itu merupakan fitnah.

Poin keempat, Irman menyebut Andi tidak ingin jadi subkontraktor, tetapi menjadi koordinator dan fasilitator tiga konsorsium yang ikut lelang KTP-E. Irman menilai Andi juga berbohong lewat pernyataannya yang tidak pernah berhubungan dengan DPR. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya