Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
USULAN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) terkait dengan sistem kepartaian yang sederhana memicu perdebatan ketika Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelengaraan Pemilu kembali menggelar rapat kerja dengan tiga kementerian, kemarin.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Hanura Rufinus Hutauruk mempertanyakan maksud F-PDIP yang mengusulkan pasal terkait dengan sistem kepartaian sederhana. Menurutnya, PDIP gamang dalam mengusulkan sistem kepartaian sederhana.
Ada dua usulan tambahan dari PDIP, yakni huruf F mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu dan huruf G mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu. Substansinya untuk menciptakan sistem kepartaian sederhana.
“Saya enggak mengerti apa arti yang tersembunyi di balik kata ‘sederhana’ ini. Apakah Restoran Sederhana? PDIP sepertinya gamang dan tidak tahu arti maksud sederhana itu,” ujar Rufinus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi kemudian meminta usulan PDIP dicoret dari RUU Penyelengaraan Pemilu. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu secara substansi dicantumkan di dalam UU.
“Ini mudah sekali ditebak fraksi lain, ada maksud tertentu dengan usulan ini. Menurut saya, ini tidak usah dipersoalkan. Ini sudah ada di dalam benak kita masing-masing. Sebaiknya didrop,” timpal Taufiqulhadi.
Pernyataan Taufiqulhadi itu mendapat sambutan dari fraksi-fraksi lainnya. Seluruh fraksi di pansus selain PDIP akhirnya menyepakati agar substansi penyederhanaan partai dibuang dari pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Sebelum tercapai kesepakatan untuk membuang usulan itu, dua anggota pansus dari Fraksi PDIP yakni Esti Wijayanti dan Diah Pitaloka bertanya ke perwakilan pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Esti mempertanyakan desain sistem kepartaian sederhana sebagaimana yang tercantum dalam naskah akademik dari pemerintah. Diah Pitaloka menimpali usulan penyederhanaan partai jangan hanya dilihat dari pengurangan jumlah partai.
“Sebetulnya rencana pemerintah bagaimana? Apakah dari sistem parliamentary threshold atau lebih dari itu? Ini belum tergambarkan,” tanya Esti.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung mengatakan dua usulan tambahan dari F-PDIP belum pernah dibahas di panja. Menurutnya, Pemilu 2019 mengarah pada perkuatan sistem presidensial. “Manakala ada yang tersentuh dengan partai, nanti kita mengikuti. Tidak secara eksplisit maupun implisit itu menjadi suatu tujuan,” ujar Yuswandi.
Calon tunggal
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah ingin mengantisipasi calon tunggal dalam pemilu. Pemerintah mendorong pembahasan pengajuan calon tunggal lewat RUU Pemilu.
Tjahjo membantah pemerintah ingin mempersulit hadirnya calon tunggal. “Kita tidak mempersulit. Kita hanya mau itu diantisipasi. Buktinya pada Pilkada 2017, banyak yang bilang tidak ada, tapi malah banyak,” kata Tjahjo saat ditemui di Gedung BPK.
Tjahjo mengungkapkan konsep calon tunggal pada pemilu harus tetap dirumuskan dalam RUU Pemilu. Namun, fraksi-fraksi di DPR masih belum sepakat untuk mengatur calon tunggal. (Put/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved