Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SELAIN predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), hitung-hitungan kerugian negara dalam kasus korupsi juga potensial diperdagangkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mencegah hal tersebut, kewenangan soal itu semestinya tidak mutlak menjadi milik BPK.
Mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, kemarin, terungkapnya kasus suap terkait dengan predikat WTP untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) merupakan bukti bahwa kewenangan besar yang diberikan negara kepada auditor BPK bisa diselewengkan. Dalam kasus itu KPK menangkap auditor utama III BPK Rochmadi Saptogiri, Kepala Auditorat III BPK Ali Sadli, Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan Kabag Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo di Gedung BPK, Sabtu (27/5).
Tak cuma itu, jelas Indriyanto, hitung-hitungan kerugian negara juga rawan dijual orang dalam BPK kepada para koruptor. “Jaringan kuat dari koruptor kadang melakukan pengaturan kisaran besar kecilnya kerugian negara. Mereka bahkan menentukan tidak adanya kerugian negara dengan berbagai alasan berbasis keuangan dan hukum,” ujarnya di Jakarta.
Karena itu, Indriyanto berharap Pasal 32 UU tentang Tipikor direvisi dan ditegaskan bahwa penegak hukum berhak menunjuk akuntan publik untuk menentukan kerugian negara. Dengan begitu, penghitungan kerugian negara bukan hanya wewenang BPK dan BPKP.
“Mulai dipertimbangkan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam UU Tipikor karena penempatan unsur kerugian negara justru menjadi pemicu transaksi finansial dan hukum antara pelaku dan instansi berwenang yang bertanggung jawab dalam menghitung kerugian negara,” tukas Indriyanto.
Terbongkarnya kasus suap terkait dengan opini WTP di Kemendes PDTT disesalkan banyak pihak, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia pun mempersilakan KPK mengusut tuntas jika ada indikasi serupa di kementerian dan lembaga lainnya.
“Saya kecewa betul. Kami menanganinya serius. Ada kejadian kementerian dan BPK menerima suap, mengecewakan betul.”
Akuntan publik
Bagi BPK, kasus tersebut menjadi koreksi dan evaluasi internal agar perkara serupa tak terjadi di masa mendatang. “Kasus ini sudah kita serahkan sepenuhnya ke KPK dan kita mendukung langkah KPK untuk menindaklanjuti proses hukum yang ada dan tentu kita tidak menoleransi hal seperti ini,” jelas Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.
Ke depan, BPK akan meningkatkan penggunaan pihak ketiga dalam melakukan audit. Tahun ini sudah ada 29 kabupaten/kota yang diaduit akuntan publik atas permintaan BPK. “Saya berencana menaikkan menjadi 50 kabupaten/kota. Jadi dari 600-an lembaga yang diaudit dalam satu tahun, sekitar 50-nya akan dipegang kantor akuntan publik.’’
Untuk menuntaskan kasus suap terkait dengan opini WTP tersebut, KPK menggeledah Kantor BPK dan Kemendes PDTT di Jakarta, Minggu (28/4). Penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang ratusan juta rupiah.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya juga akan mendalami proses pengeluaran uang dari Kemendes PDTT yang diduga digunakan untuk membeli predikat WTP dari auditor BPK.
Di sisi lain, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai pelaksana tugas irjen menggantikan Sugito yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Erani saat ini juga menjabat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Kemendes PDTT. (Tim/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved