Rizieq Tersangka Pornografi

Nic/Mtvn/Ant/X-11
30/5/2017 06:06
Rizieq Tersangka Pornografi
(Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab -- MI/Susanto)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana menerbitkan surat perintah penangkapan pada hari ini terhadap Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan Whatsapp berkonten pornografi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik meningkatkan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita, Firza Husein, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan cukup untuk meningkatkan status hukum Rizieq. Di antara alat bukti tersebut ialah konten percakapan yang diduga antara Rizieq dan Firza, telepon seluler dari keduanya, serta keterangan dari para saksi ahli.

Rizieq hingga kini masih berada di Arab Saudi. Pihak kepolisian mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dengan pengacara Rizieq dan mengimbau agar pemimpin FPI tersebut segera pulang ke Indonesia.

Jika tidak kunjung kembali, mekanisme selanjutnya ialah menerbitkan status daftar pencarian o­rang. Setelah itu, Polda Metro Jaya dengan dibantu Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjajal jalur Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Rizieq.

Sementara itu, Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, yang tengah berada di Arab Saudi menemui Rizieq, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini. Sebab, pihaknya menganggap kasus ini sebagai fitnah. “Secepatnya akan kami ajukan,” kata Sugito melalui pesan tertulis, kemarin.

Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Kapitra Ampera, mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi. Kapitra menilai pasal dalam UU itu riskan jadi bahan kriminalisasi. (Nic/Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya