Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KUBU Rizieq Shihab mantap melakukan upaya hukum usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain praperadilan, kubu Rizieq juga akan mengajukan uji materi (judicial review) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan, pihaknya bakal segera melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kapitra menilai pasal dalam undang-undang itu riskan jadi bahan kriminalisasi.
"Pasal-pasal ini sering kali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah," kata Kapitra di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Menurut Kapitra, pihaknya sampai kini belum menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. Sesaat setelah menerima surat dari penyidik, praperadilan dan uji materi segera pula dilayangkan.
"Ini sangat melanggar azas-azas proses hukum dan azas legalitas," ucap dia.
Menurut dia, proses penetapan tersangka kepada Rizieq, juga tidak transparan. Kapitra juga menambahkan, dengan penetapan ini, penyidik telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.
Polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan penetapan tersangka sudah berdasar bukti yang cukup. Argo belum mau merinci bukti yang dikantongi penyidik.
Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Rizieq.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017 lalu.
Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved