726 Pengacara Diklaim bakal Bela Kasus Rizieq

Arga Sumantri
29/5/2017 20:52
726 Pengacara Diklaim bakal Bela Kasus Rizieq
(Dok. MI)

RIZIEQ Shihab bakal menempuh jalur hukum atas penetapan tersangka kasus percakapan berkonten pornografi. Ratusan pengacara disebut bakal mengawal pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Ini sekarang sudah terdata 726 pengacara untuk membela tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapitra mengatakan, pengacara yang membela Rizieq bukan hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri. Malah, Kapitra bilang, ada juga pengacara asal London, Inggris, yang siap membela Rizieq.

"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kita," ujar Kapitra.

Advokat yang biasa membekingi proses hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu mengatakan, ratusan pengacara itu khusus untuk menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Kapitra belum mau membahas kasus Rizieq yang lain.

"Kita lagi fokus pada kasus yang ini (Polda Metro Jaya)," ucapnya.

Kapitra menyebut, pihaknya kini tengah menyiapkan 'peluru' buat menghadapi proses hukum Rizieq. Sejumlah bukti baik itu rekaman, video terkait sedang dikumpulkan dan diverifikasi.

"Saya dua menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Pokoknya perang hukum dimulai," ungkap Kapitra.

Polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi. Berbarengan dengan penetapan tersangka Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Rizieq.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017 lalu.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya