Pengacara Sebut Rizieq Marah Besar Dijadikan Tersangka

Arga Sumantri
29/5/2017 20:48
Pengacara Sebut Rizieq Marah Besar Dijadikan Tersangka
(Dok. MI)

RIZIEQ Shihab marah besar lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq pun mantap melakukan upaya hukum atas kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang menyeret namanya.

"Dia marah besar sekali. Yang pasti bahwa kita akan melakukan perlawanan hukum dan politik. Karena telah terjadi tirani penegakan hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapitra mengatakan, Rizieq seperti sengaja ditarget menjadi tersangka, lalu ditahan. Indikasi pemaksaan hukum terhadap Rizieq, kata dia, amat terang. Kapitra juga menambahkan, undang-undang yang dipakai buat menjerat Rizieq sangat sumir.

"Pasal 4 sebagai delik perbuatannya, dalam penjelasannya tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.

Ia juga bilang, konten yang diperkarakan pada Rizieq masih penuh perdebatan. Belum lagi, orang yang menyebarkan percakapan itu juga tidak pernah diusut.

"Sehingga penegakan hukumnya sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat," ungkap Kapitra.

Polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan penetapan tersangka sudah berdasar bukti yang cukup. Argo belum mau merinci bukti yang dikantongi penyidik.

Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Rizieq.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017 lalu.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya