Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Harus dalam Skema Perbantuan

Astri Novaria
29/5/2017 20:30
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Harus dalam Skema Perbantuan
(MI/Galih Pradipta)

KETUA Setara Institute, Hendardi berharap DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi RUU Antiterorisme. Namun, percepatan itu tidak boleh mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan nonhukum.

"Terorisme adalah transnational crime (kejahatan lintas negara) yang oleh dunia internasional tetap dianggap sebagai kejahatan dan hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya," ujar Hendardi, Senin (29/5).

Ia melihat potensi ancaman terorisme semakin menguat pascakekalahan IS di beberapa wilayah Suriah dan Iraq. Aksi-aksi terorisme belakangan ini juga diidentifikasi sebagai jaringan IS yang di dalam negeri menggunakan label Jamaah Anshoru Daulah (JAD).

Bom bunuh diri di Kampung Melayu menurutnya adalah salah satu dari aksi jaringan JAD yang tidak terdeteksi dari sekian banyak potensi terorisme yang berhasil dicegah oleh kepolisian dengan pendekatan penegakan hukum.

"Karena itu, gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu," ungkapnya.

Menurutnya, TNI bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme. Karena itu ia berpandangan pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme harus tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang.

Mekanisme untuk itu diatur dengan UU Perbantuan Militer, suatu UU yang seharusnya sudah sejak lama dibentuk karena merupakan mandat dari UU TNI.

"Melibatkan TNI sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme karena tidak adanya kontrol sistemik yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI," terangnya.

Ia menilai usulan tersebut membahayakan bagi akuntabilitas sistem peradilan pidana dan berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya