Penegakan Hukum tanpa Kompromi (2) - Kami Selalu Beri Peringatan

Put/P-1
29/5/2017 07:52
Penegakan Hukum tanpa Kompromi (2) - Kami Selalu Beri Peringatan
(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo -- MI/Arya Manggala)

Setelah HTI, masih adakah potensi ormas anti-NKRI dan anti-Pancasila?
Potensi tentu ada. Karena itu, kami melakukan pengawasan sampai ke daerah-daerah. Pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang, tapi pengawasan tetap harus dilakukan.

Bagaimana pengawasan di daerah?
Kami minta pemerintah daerah proaktif lakukan pengawasan pada setiap aktivitas organisasi di daerah masing-masing. Pemda harus berperan juga melakukan pengawasan dan tidak ragu melaporkan ke Kemendagri jika ada ormas yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI.

Sejauh ini bagaimana kontribusi posko pengawasan?
Cukup baik. Kami buka posko 24 jam di Kesbangpol untuk tempat bagi masyarakat melaporkan semua aktivitas ormas yang mencurigakan. Tapi sampai saat ini belum ada laporan yang berarti untuk ditindaklanjuti. Kami terus membuka. Tujuannya supaya masyarakat juga tahu bahwa pemerintah menjamin masyarakat aman dari ormas yang bisa mengancam ideologi negara.

Apakah ormas anti-NKRI atau anti-Pancasila yang ketahuan langsung dibubarkan?
Tidak, tentunya kami selalu beri peringatan, beri pembinaan melalui surat tertulis maupun datangi atau undang pihak bersangkut-an. Tidak mungkin langsung kami bubarkan. Maka, kalau ada klaim bilang kami tidak pernah peringatkan, itu tidak mungkin.

Bagaimana tahapannya?
Tentunya kami beri peringatan dulu, kami bina. Jika masih melanjutkan aktivitas yang menyebarkan ideologi selain Pancasila lewat berbagai kegiatannya, kami bisa kumpulkan bukti untuk menuntut pembubaran ke Kejaksaan Agung. Tapi tentunya itu dengan koordinasi ke kementerian terkait karena dilakukan terpadu lintas kementerian.

Sejauh mana upaya penerbitan aturan baru untuk mempercepat pembubaran ormas anti-Pancasila?
Belum dibahas lagi. Tapi kemungkinan itu masih ada. Bentuknya bisa perppu.

Apakah perlu ada evaluasi aturan dan proses tahapan meraih izin pembentukan badan hukum ormas?
Saya kira belum perlu asal tiap-tiap kementerian yang menangani dan punya kewenang-an bisa mengawasi prosesnya dengan baik karena aturan yang ada sekarang sebenarnya sudah baik. (Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya