Penegakan Hukum tanpa Kompromi (1) - Kalau NKRI Dilanggar, Sikat!

Nov/P-1
29/5/2017 07:31
Penegakan Hukum tanpa Kompromi (1) - Kalau NKRI Dilanggar, Sikat!
(Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD -- MI/Rommy Pujianto)

Mekanisme apa yang harus dimiliki untuk membubarkan ormas penyeleweng dan anti-Pancasila?
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) memungkinkan pembubaran sebuah ormas yang antara lain melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan mengambil alih wewenang penegak hukum, seperti melakukan sweeping, menutup warung secara sepihak itu bisa dibubarkan.

Apakah UU Ormas belum cukup tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia?
Sangat tegas karena ini administratif bukan pidana. Administratif dimulai dengan peringatan, diteruskan pembekuan, dilanjutkan pencabutan status badan hukum, artinya pembubaran. Sekarang sudah sampai pada pembekuan. Berikutnya memang harus dibawa ke pengadilan untuk dicabut. Untuk HTI, bukti awal menurut saya sudah cukup.

Bukti-buktinya seperti apa?
Untuk HTI saya melihat ada dua hal yang sangat menonjol. Pada tanggal 12 Agustus 2007, mereka menyelenggarakan Konferensi Internasional Hizbut Tahrir di Jakarta, yang keputusannya itu salah satunya menolak demokrasi. Demokrasi itu dinilai haram hukumnya. Yang kedua, membentuk khi­lafah transnasional. Dia katakan seluruh Asia Tenggara harus menjadi khilafah Islam sampai Australia. Dalam suatu tablig akbar di Senayan jelas ada empat agenda untuk membubarkan negara Pancasila ini.

Lalu mengapa pemerintah terkesan menggantung pembubaran HTI?
Ini tidak menggantung, karena memang ini hukum administrasi negara, bukan hukum pidana. Orang memang agak tidak sabar. Langkah selanjutnya, masuk pengadilan untuk mencabut status badan hukumnya.

Apa perlu pakai perppu agar cepat?
Bisa saja, kalau memang yang sekarang dianggap terlalu lama. Perppu adalah sejalan, tetapi dari sisi kegentingan, tidak ya.

Mungkinkah pemerintah ragu karena khawatir dengan kelompok yang pro-HTI?
HTI pengaruhnya sudah merusak ideologi. Sekarang masuk kampus-kampus. Saya kira pemerintah tidak perlu ragu, dukungan masyarakat kuat. Jelas-jelas itu mau meniadakan Pancasila. Itu sudah terbuka mereka, kenapa dibiarkan sejak tahun 2007. Demokrasi boleh berkata apa saja, asal dua yang jangan dilanggar: NKRI dan menyebabkan negara lumpuh. Kalau itu dilanggar, sikat! (Nov/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya