Hakim Sidang Ahok Dibentuk

Mal/P-2
29/5/2017 07:31
Hakim Sidang Ahok Dibentuk
(Dok. MI)

PENGADILAN Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang banding putusan terdakwa penistaan agama itu akan tetap berlangsung.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan sidang banding untuk Ahok tetap berjalan karena jaksa belum mencabut memori banding. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), perkara yang belum diputus di penga­dilan boleh dicabut, baik oleh pihak jaksa maupun terdakwa.

Lima orang hakim perkara banding Ahok ialah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Menurut Suhadi, pengadil­an tinggi belum bisa menentukan waktu persidang­an karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, majelis hakim baru bisa menentukan waktu persidangan.

“Nanti majelis hakim yang menentukan waktunya,” kata Suhadi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama saat dia berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Tuntutan ini lebih berat daripada jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa pencobaan.

Saat divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding­. Namun, beberapa hari lalu, Ahok memutuskan untuk mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Pihak kejaksaan memang sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, karena Ahok memutuskan tidak akan melakukan banding, pihak kejaksaan akan mengkaji lagi apakah akan meneruskan banding atau tidak.

‘’Sedang dikaji lagi, masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak,” ujar Prasetyo. (Mal/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya