Pengunggah Percakapan Palsu dan SARA Ditangkap

Nic/P-2
29/5/2017 07:31
Pengunggah Percakapan Palsu dan SARA Ditangkap
(Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto -- MI/Adam Dwi)

PENYIDIK Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial HP karena perannya sebagai admin akun muslim_cyber1 di Instagram yang mengunggah percakapan palsu antara Kapolri Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.

Kepala Divhumas Polri Setyo Wasisto mengatakan HP ditangkap di rumahnya di Jalan Damai RT 09/RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (23/5). Sejumlah barang bukti yang disita petugas, yakni 1 ponsel, 2 simcard, tangkapan layar percakap­an palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola HP.

Atas perbuatannya, HP diancam dengan pelanggar­an Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnik.

“Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” ujarnya.

Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menyita beberapa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang ditudingkan kepada HP. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Fadil Imran mengatakan yang bersangkutan juga mem-posting ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

‘’Motifnya ialah bela ulama HRS (Habib Rizieq Syihab),” ujar Fadil Imran.

Menurut Fadil, HP memposting status-status di Facebook penuh dengan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok, ras, agama, dan antargolongan tertentu.

Ia juga bahkan mengedit sejumlah gambar-gambar tertentu.

“Postingan-nya di medsos mengandung konten yang dapat menimbulkan perasaan kebencian yang bernuansa SARA,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar sebuah chat via Whatsapp yang antara Kapolri dan Argo yang berisi soal kasus Firza Husein. Namun, chatingan itu berita bohong. (Nic/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya