Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Antiterorisme kembali mendapat sorotan. Presiden Joko Widodo menyinggungnya ketika berkunjung ke lokasi ledakan di Terminal Kampung Melayu, Kamis (25/5) malam. Rancangan UU Antiterorisme memang masih menjadi pembahasan yang cukup alot di DPR.
Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi PDIP Risa Mariska meyatakan dalam setahun ini pembahasan RUU tersebut cukup efektif. Setidaknya ada dua poin yang dikedepankan pemerintah, yakni pencegahan dan penindakan.
“Soal pencegahan sudah diketok dan disepakati. Sekarang tinggal finalisasi di tingkat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (tim sin), sementara soal penindakan, masih dalam pembahasan,” ujar Risa saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Poin pencegahan yang disepakati meliputi pasal-pasal yang menyangkut pidana materiel terkait perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme.
“Seperti persiapan, ujaran kebencian, masuknya seseorang ke organisasi yang dilarang atau organisasi yang dikategorikan organisasi terorisme itu sudah mencakup dalam fungsi pencegahan. Jadi, ada foreign terorist fighter itu juga sudah bisa ditindak. Ini merupakan deteksi dini yang tidak ada di UU Terorisme sebelumnya,” papar Risa.
Terkait pelibatan TNI yang menjadi salah satu isu yang mendapat penolakan masyarakat sipil, justru belum dibahas. Pasal 43 dalam draf menyebut TNI berperan memberikan bantuan kepada Polri.
Menurut Risa, selama ini tidak ada masalah soal perbantuan TNI kepada Polri. Ia mencontohkan dalam Operasi Tinombala yang memburu kelompok teroris Santoso ke pegunungan di Poso, Sulawesi Tengah.
“Perbantuan ini sudah cukup baik. Yang sudah baik akan kita pertahankan. Apa yang kurang akan kita tambah, itu yang menjadi fokus kita di pansus,” imbuhnya.
Isu krusial lain ialah pasal ‘Guantanamo’ yang merujuk pada nama penjara Amerika Serikat di wilayah Kuba. Pada 2002, diketahui ratusan orang disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.
Isi draf RUU Antiterorisme di pasal 42 mencantumkan kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan. Pasal ini dianggap memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang. “Kami perlu dengar apa argumentasi pemerintah,” ujar Risa.
Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii, mengatakan definisi terorisme juga belum ada titik temu. Meski demikian, hal itu tidak menghambat pembahasan RUU. Pembahasan akan dilanjutkan pada setiap Rabu dan Kamis hingga rampung dalam tahun ini juga.
Perlindungan
Bom Kampung Melayu mengindikasikan serangan teror yang mengincar anggota kepolisian makin nyata. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginginkan penguatan perlindungan terhadap polisi. “Perlindungan kepada anggota Polri yang sedang bertugas dan markas komando apabila diserang dalam bentuk ancaman pidana yang berat dalam undang-undang,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pun menyarankan Indonesia mencontoh Amerika Serikat yang menjatuhkan pidana penjara sangat berat kepada setiap penyerang atau pembunuh anggota kepolisian dalam kasus kriminal apa pun. (Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved