Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYELENGGARAAN pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak pernah berlalu tanpa sengketa.
Begitu pemungutan suara usai, Mahkamah Kontitusi (MK) kebanjiran permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Tidak terkecuali pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017 yang baru saja berlalu.
Total 55 permohonan diajukan dari 45 daerah.
Menurut catatan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Provinsi Aceh dan Papua merupakan daerah terbanyak yang mengajukan gugatan.
Penanganan sengketa terhadap permohonan dari Papua pula yang mendapatkan penilaian baik dari pegiat demokrasi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampingkan hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat daerah, yakni Kabupaten Jayapura, Intan Jaya, Tolikara, dan Kepulauan Yapen.
MK dinilai mampu menegakkan keadilan dengan melihat lebih jauh permohonan gugatan yang disampaikan pemohon dan tidak terpaku pada ambang batas selisih suara.
Fakta tersebut merupakan kemajuan MK dalam menangani sengketa Pilkada 2017.
"Meski kita apresiasi langkah MK untuk menjaga keadilan substansial (di keempat daerah), MK di beberapa daerah masih sangat saklek dalam menetapkan ambang batas selisih dan tidak melihat dalil-dalil yang diajukan pemohon," ujar Titi ketika dihubungi, Kamis (25/5).
Titi menjelaskan keputusan MK terhadap perhelatan pesta demokrasi di empat daerah tersebut lantaran hasilnya dianggap sebagai produk dari sebuah proses yang curang.
Dengan demikian oleh MK tidak bisa pula dipakai sebagai patok-an menghitung selisih suara.
Selain langkah progresif yang sudah dilakukan, lanjut dia, pada pelaksanaan Pilkada 2018, MK diminta ikut mempertimbangkan substansi yang dimohonkan pemilih.
Alasannya, sangat mungkin hasil yang ditetapkan KPU ialah produk dari sebuah perbuatan curang yang sistematis, masif, dan terstruktur.
Berhak peroleh masukan
Peneliti Perludem Fadhli Muhammad berharap hakim MK juga mendalami materi tiap gugatan yang masuk.
Pemohon gugatan berhak mendapat nasihat dan masukan dari para hakim baik bersifat nonformil maupun materiil untuk keberlangsungan keadilan konstitusional pilkada.
"Agar pemohon bisa mengetahui kekurangan dalam gugatannya sehingga bisa memperbaiki tidak hanya dari segi redaksional, tapi juga substansialnya," tuturnya.
Plt Kasubbag Humas MK Pan Mohamad Faiz menyatakan pendalam-an materi gugatan tersebut telah dilakukan hakim MK.
Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dilakukan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon atas permohonannya.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan persidangan.
Hasil pemeriksaan persidangan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Akan ada putusan sela atau dismissal. Putusan sela ini nantinya akan memutuskan mana permohonan yang memenuhi syarat kewenangan MK, tenggat, dan/atau legal standing, termasuk ambang batas, serta mana yang tidak. Yang tidak memenuhi syarat tersebut akan dieliminasi dan sidang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan atau pokok perkara," jelas dia.
Permohonan yang memenuhi syarat, kata Faiz, akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan MK," pungkasnya.
Catatan
Ketua tim pemenangan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya pada pilgub Banten, Ahmad Basarah, menyayangkan sikap MK yang hanya mengindahkan ketentuan normatif Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan menyampingkan keadilan substansial atas fakta hukum terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.
Ia menambahkan, dikesampingkannya pelanggaran-pelanggaran pemilu sepanjang tidak memenuhi ambang batas gugatan sesuai ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan PMK No 1 Tahun 2017 mendorong calon kepala daerah melakukan kecurangan masif.
Namun, itu tetap akan diabaikan karena telah melewati ambang batas gugatan di MK.
Hal tersebut membahayakan kualitas demokrasi dalam pilkada di Indonesia.
"Catatan ini penting untuk saya sampaikan untuk perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pilkada serta penyelesaian sengketa pilkada di MK," tandasnya.
Dalam menanggapi itu, Faiz menegaskan mekanisme pengajuan sengketa tertuang jelas dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 158.
Aturan tersebut harus diikuti MK.
Peserta pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK dengan ketentuan ada perbedaan paling banyak 0,5%-2% dari total suara sah.
Persentase itu bergantung pada jumlah penduduk. (Gol/Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved