Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) sejatinya bisa lebih berani mengambil sejumlah hal yang dapat menginspirasi dan mempertahankan kepentingan-kepentingan daerah.
Salah satu upaya untuk merealisasikan komitmen itu ialah mengamendemen Pasal 22 huruf d UUD 1945 tentang Tugas dan Kewenangan DPD.
Pakar hukum tata negara Ahmad Rivai menjelaskan para senator itu memiliki tugas berat, yakni menjadikan DPD yang mampu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Mereka pun wajib menghilangkan stigma yang terkesan mencari kekuasaan.
"DPD merupakan lembaga politik yang sama dengan DPR, maka lembaga itu harus berani membuat keputusan-keputusan yang lebih maksimal atau setara dengan DPR. Misalnya, merumuskan berbagai undang-undang," ujar Rivai di sela-sela diskusi DPD untuk Apa? di Jakarta, Sabtu (27/5).
Senada disampaikan pengamat politik Makmun Murod Al Barbasy.
Katanya, lembaga DPD dinilai sangat penting dan harus tetap ada.
Pun filosofinya sangat jelas bahwa sebelum ada amendemen terbukti sudah ada utusan daerah.
"Tentu pada saat pembahasan pembukaan UUD yang lama itu para pendiri bangsa kita tahu filosofinya kenapa kemudian utusan daerah itu perlu ada. Ini, kan peningkatan dari hanya sekadar utusan daerah menjadi sebuah dewan yang idealnya menjadi bikameral," terang Makmun.
Namun, Makmun tidak menampik jika sejauh ini posisi DPD secara konstitusional masih sangat lemah.
Ia menyarankan DPD melalui pucuk pimpinannya segera menjalin komunikasi dengan Presiden dan DPR.
Komunikasi itu sebaiknya lebih condong untuk memperkuat posisi masing-masing yang tentu sesuai kehendak rakyat.
Delis Julkarson Hehi, senator asal Sulawesi Tengah, menegaskan DPD bekerja pada mekanisme yang melekat.
Ia berharap penguatan fungsi DPD dapat terwujud.
Apalagi, ketua DPD yang kebetulan menjabat Ketua Umum Partai Hanura sehingga amat mungkin posisinya dapat mewakili kepentingan DPD di DPR. (Gol/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved