Bawaslu Minta Petahana tidak Halangi PSU

Putri Anisa Yuliani
29/5/2017 07:00
Bawaslu Minta Petahana tidak Halangi PSU
(MI/RAMDANI)

KETUA Bawaslu, Muhammad Afifuddin, berharap para calon petahanan tak menghalangi proses pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP).

Menurutnya, alokasi dana untuk PSU sudah termasuk ke dalam alokasi dana penyelenggaraan pilkada serentak.

Namun, diakuinya, butuh komitmen semua pihak, termasuk calon petahana, untuk dapat bekerja sama mencairkan dana tersebut.

"Dana itu sudah ada. Hanya saja butuh komitmen semua pihak, termasuk incumbent. Memang di Bombana dan Jayapura itu ada sedikit halangan. Namun, seharusnya itu tidak jadi halangan," kata Afifuddin saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Afifuddin menyatakan hingga kini yang sudah ada dua daerah yang pasti dijadwalkan menggelar PSU setelah adanya putusan MK, yakni Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan Jayapura di Provinsi Papua.

Sedianya kedua kabupaten itu akan menggelar PSU pada 30 Mei mendatang.

Namun, hal itu urung dilakukan karena belum cairnya dana sehingga PSU pun dijadwalkan ulang pada 7 Juni mendatang.

Langkah menerapkan dana cadangan untuk PSU yang dipegang pemerintah pusat pun, menurutnya, bukan hal yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya kejadian serupa terulang di pilkada serentak 2018.

Sebab, PSU merupakan sebuah kejadian yang tak bisa diprediksi dan di luar ekspektasi semua pihak.

Afifuddin pun menambahkan bukan dana PSU yang harusnya diantisipasi, melainkan PSU itu sendiri.

Ia mengimbau seluruh pihak terkait yang akan mengikuti Pilkada 2018 nantinya bisa sama-sama berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi yang terbuka, jujur, dan adil sehingga tak perlu lagi ada PSU.

Ia juga berharap kepada pemerintah pusat untuk mengimbau pemerintah daerah mau bekerja sama dalam menyelenggarakan pilkada.

"Pemerintah pusat harus mengimbau daerah mau berkomitmen bekerja sama menggelar proses pilkada sampai tuntas apa pun hasilnya, terlepas ada PSU atau tidak, karena dana pilkada itu terikat dengan perda (peraturan daerah)," tuturnya.

Tunggu APBD-P

Pejabat Bupati Bombana Sitti Saleha mengatakan penundaan PSU pilkada Bombana menunggu perubahan anggaran yang akan dibahas pada September mendatang.

Pasalnya, lanjut Sitti, jika menggunakan dana lain-lain yang ada di APBD, dikhawatirkan akan ilegal.

"Pihak Pemda Bombana juga telah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk meminta petunjuk penggunaaan dana lain-lain dari ABPD dalam penyelenggaraan PSU pilkada Kabupaten Bombana," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bombana Andi Firman mengatakan tidak ada alasan PSU pilkada Bombana ditunda karena anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang dibutuhkan untuk penyelenggaran PSU telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bombana.

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang akan bertarung dan PSU ialah pasangan petahana Tafdil dan Johan Salim dengan pasangan Kasra Jaru Munaradan Man Arfa. (HM/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya