Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SCHAPELLE Leigh Corby, warga negara Australia yang dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2004, kini telah menghirup udara bebas. Corby dideportasi ke negara asalnya, kemarin.
Perempuan kelahiran Queensland, Australia, itu naik Virgin Air tujuan Brisbane yang dijadwalkan berangkat pukul 22.00 Wita.
Sebelum mendapatkan kebebasan murni, Corby wajib lapor dan menandatangani sejumlah berkas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Kemarin merupakan hari terakhir ia mengikuti bimbingan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ida Bagus K Adnyana, mengatakan Corby sudah bebas murni. “Dia sudah bebas. Dia sudah menyelesaikan bimbingannya,” kata Adnyana di Bapas Denpasar, kemarin.
Selesainya bimbingan yang dijalani sejak 2014 dibuktikan dengan keluarnya surat yang menandakan Corby sebagai mantan narapidana. Surat Pengakhiran Bimbingan bernomor W20PASEBPDPK0105111971 itu menguatkan pembebasan Corby.
Pembebasan itu dikuatkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 7 Februari 2014 tentang pembebasan bersyarat. “Pada 27 Mei ini masa bimbingannya berakhir. Selama menjalani bimbingan, Corby menaati ketentuan yang ditetapkan,” tambahnya.
Seusai menyelesaikan berkas di Bapas I, Corby yang menggunakan kerudung dan dikawal secara ketat oleh petugas kepolisian, imigrasi, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pembebasan Corby menjadi bahan perbincangan di kalangan media massa asing. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Surung Pasaribu, mengeluhkan pemberitaan berlebihan dari media asing. Menurutnya, proses yang dijalani Corby sudah sesuai dengan prosedur.
Corby terseret ke meja hijau setelah aparat menemukan 4,2 kg mariyuana yang dibawanya dari Australia melalui Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun.
Namun, dalam perjalanannya, Corby mendapat grasi, remisi, dan pembebasan bersyarat sehingga Corby hanya dipenjara 9 tahun. (OL/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved