BPK Tegaskan Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Opini

Cahya Mulyana
27/5/2017 20:27
BPK Tegaskan Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Opini
(Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) memaparkan hasil OTT di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KASUS suap yang melibatkan pejabat eselon I di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Irjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini, sungguh mencoreng institusi yang seharusnya menjadi inisiator pembersihan birokrasi dari tindak korupsi

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara pada Sabtu (27/5) menegaskan institusinya akan bekerja sama secara kelembagaan dengan KPK dalam menuntaskan perkara ini. BPK akan kooperatif terhadap proses pengungkapan perkara suap sampai tuntas dan memberikan sanksi terhadap dua auditor utama yang sudah menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"BPK menundukng menegakan hukum terhadap pegawai BPK yang sedang diproses KPK dalam OTT. BPK akan mengikut segala proses hukum yang berjalan dengan seksama guna menentukan langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan audtior yang bersangkutan dan berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," paparnya.

Menurut Moermahadi BPK akan menjadikan proses pembelajaran yang berharga untuk menjaga kredibilits lembaga dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

BPK sudah punya sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik yang telah terbukti efektif untuk menangani kasu-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan BPK namun sistem tidak bisa memastikan atau memantau setiap individu.

Moermahadi menjelaskan proses pemberian opini dalam kementerian didahului proses pemeriksaan keuangan oleh tim auditor BPK. Tim terdiri anggota tim, ketua tim sampai penanggung jawab.

"Proses yang dilakukan dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa, dari temuan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," katanya.

Kriterianya apa yang dilakukan bpk dalam melakukan pemeriksaan, lanjut dia, meliputi laporan keuangan sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal dan ketaatan perundangn-undangan. Kemudian temuan tim akan dilihat apakah itu berpengaruh terhadap secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak.

Ia mengungkapkan pembahasan diikuti semua anggota, 9 pimpinan BPK termasuk semua penanggung jawab dibahas satu per satu dari kementerian. Itu untuk menentukan opini seperti disclamer, WDP atau WTP.

"Itu proses audit keuangan oleh BPK. Jadi tidak bisa digeneralisir opini bisa didagangkan tapi proses tadi apa yang ditemukan dari kejadian ini, kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Tapi kita sudah lakukan qualitiy control, quality assurance, jadi dalam proses yang dilakukan KPK sampai berkekuatan hukum di persidangan baru kita tahu kenapa terjadi. Kalau sekarang kita tidak tahu kita tunggu dari penyidikan," ujarnya.

Menanggapi opini Kemendes dan PDTT yang terungkap terjadi suap di dalamnya apakah bisa berubah, dia mengaku belum bisa memastikannya. Pasalnya BPK harus melakukan evaluasi dari proses penyidikan KPK.

"Teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja namanya restatement. Tetapi kita tidak tahu apakah karena itu, karena yang kita lakukan menurut saya on track," katanya.

Wakil ketua BPK Bahrullah Akbar menambahkan peristiwa OTT yang dilakukan KPK tidak bisa digunakan untuk menilai kebobrokan sistem audit yang menggunakan prosedur dan dilakukan secara profesional. BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahunnya kepada lebih kurang 87 kementerian pemerintahan pusat dan 535 yang lain ditambah pihak lainnya.

"Jadi setahunnya BPK melakukan audit 540 kementerian dan lembaga. Peristiwa ini pembelajaran BPK menegakkan profesionalisme agar tidak menjual opini karena BPK sudah melakukan prosedur yang ketat, ini pembelajaran BPK," tutupnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya