KPK Dalami Peran Suplayer Heli AW101

Cahya Mulyana
27/5/2017 18:29
KPK Dalami Peran Suplayer Heli AW101
(youtube)

KOMISI Pemberantasan Korupsi tengah mendalami peran suplayer helikopter Augusta Westland (AW)101, PT Diratama Jaya Mandiri. Indikasi kererlibatannya sangat kuat sehingga rekening perusahaan tersebut telah diblokir untuk mengembalikan kerugian negara Rp220 miliar.

"Kita terus mendalami perusahaan tersebut, PT Diratama Jaya Mandiri," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). Menurut dia, penggeledahan PT Diratama Jaya Mandiri telah dilakukan di Sentul City, Bogor dan Hotel Bidakara, Jakarta serta dua rumah pribadi di Sentul dan daerah Bogor. Langkah itu untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan KPK guna mengungkap perannya sebagai jembatan TNI Angkatan Udara dengan perusahaan pembuat AW101.

Agus menjelaskan, KPK dan Pusat Polisi Militer TNI telah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri dan mendapatkan uang Rp139 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari total kerugian negara Rp220 miliar pengadaan heli AW101 segarga Rp738 miliar.

"Peran PT Diratama Jaya Mandiri kan yang menandatangani kontrak (dengan pihak TNI AU dan perusahaan pembuat AW101). Sehingga kita lakukan pendalaman,"jelasnya.

Sebelumnya Agus menegaskan KPK akan berpacu dengan waktu untuk mengungkap pihak swasta yang terlibat perkara ini. Berbekal hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadal 7 orang swasta KPK ingin segera menyusul capaia Pusat Polisi Milirer yang telah menetapkan 3 orang Anggota TNI AU sebagai tersangka yaitu Marsma FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letkol WW selaku pejabat pemegang kas, dan Pelda SS yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu.

"Dari pihak TNI-nya sudah dinaikkan kemudian swastanya yang menangani KPK. KPK sudah melakukan penyelidikan dan mudah-mudahan tidak lama dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa berjalan bersama tapi kita sepakat TNI akan dilakukan di peradilan militer kemudian swasta di tipikor biasa," katanya.

Agus mengatakan koordinasi akan berlanjut karena sebelumnya telah diawali dalam pengungkapan korupsi pengadaan dua kapal perang di PT PAL dan pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla. "Sekali lagi atas nama KPK dan seluruh rakyat Indonesia saya mengucapkan terima kasih ke Panglima TNI atas kerja sama yang baik ini dan komitmen yang sangat baik ini. Mudah-mudahan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan ke depan dengan cepat semuanya demi kejayaan negara kita," pungkasnya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berjanji akan membongkar kasus itu sampai tuntas. Ia pun kemudian menjalin kerja sama dengan KPK.

"Presiden memerintahkan kejar terus (indikasi korupsi pengadaan AW101). Kita sedang mengejar tax amnesty, maka saya berjanji kepada Presiden akan membentuk tim investigasi. Saya minta lebih cepat supaya ada kejelasan karena KPK tidak diperintah Presiden dan saya tidak bisa tidur karena diperintah Presiden begitu," ujar Gatot.

Gatot mengatakan pengadaan helikopter AW101 pada 2016 menjadi trending topic. Presiden, imbuh dia, sebenarnya telah menginstruksikan untuk tidak membeli helikopter itu karena kondisi ekonomi belum normal. Kalaupun harus membeli, Jokowi juga memberi arahan untuk memilih produk dalam negeri.

Menurut Gatot, Presiden mengetahui kerugian dari pembelian heli itu tak main-main. Untuk memastikannya, Puspom TNI langsung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan KPK untuk investigasi.

"Presiden bertanya kepada saya kira-kira kerugian negara berapa Bapak Panglima? Saya sampaikan kira-kira minimal Rp150 miliar. Presiden menjawab, menurut saya lebih dari Rp200 miliar. Bayangkan Panglima sampaikan itu, tapi Presiden lebih tahu, kan malu saya," tutur Gatot.

Informasi awal menyebutkan terdapat penyimpangan anggaran bermodus penggelembungan sekitar Rp220 miliar. Maka, ketika datang pada Januari 2017, heli dilarang digunakan untuk diinvestigasi. Polisi Militer TNI bersama KPK pun kemudian melakukan pengusutan dan selama tiga bulan memeriksa 7 orang sipil dan 6 anggota TNI.

Dalam penyidikan, tim dari POM TNI dan KPK juga mendapatkan barang bukti uang Rp139 miliar hasil pemblokiran rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia AW101.

Sementara ditetapkan tiga tersangka yang memiliki latar belakang militer, yaitu Marsma FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letkol WW selaku pejabat pemegang kas, dan Pelda SS yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya