Pembebasan Corby Sore Ini Jadi Pusat Perhatian Media Asing

Arnoldus Dhae
27/5/2017 16:17
Pembebasan Corby Sore Ini Jadi Pusat Perhatian Media Asing
(AP Photo/Firdia Lisnawati)

HARI ini, tepatnya petang nanti, terpidana kasus narkoba Schapelle Corby asal Australia bebas dan akan dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, malam nanti. Selama menjalani masa bebas bersyarat, terpidana kasus 4,2 kg ganja itu dianggap berkelakuan baik.

Corby bebas bersyarat 10 Februari 2014 setelah mendapat grasi. Selama bebas bersyarat, Corby menempati rumah kontrakan di Badung dengan menempati rumah di Jl Kartika Plaza, Gang Pudak Sari No 9 Kuta.

Kepala Divisi Pemasyarakat Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali Surung Pasaribu mengatakan proses pembebasan Corby akan dilakukan di Kantor Bapas Denpasar, di Jl Ken Arok, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

"Sesuai dengan agenda yang ada, Corby akan diarahkan ke Kantor Bapas, melakukan sejumlah serahterima dan penandatanganan dokumen pembebasan dari hukuman penjara di Indonesia. Agendanya sore ini, kalau tidak halangan berarti, dan proses serah terima dari Bapas ke Imigrasi seyogyanya dilakukan di Kantor Bapas, bila memungkinkan. Namun bila tidak, maka bisa langsung dilakukan di rumah kediaman Corby di kawasan Kuta," ujarnya.

Setelah bebas, Corby akan langsung diserahkan ke pihak Imigrasi dan proses selanjutnya merupakan tanggungjawab Imigrasi.

Proses pengakhiran masa tahanan Corby ini dalam sepekan dirasakan membawa suasana sensasional. Terutama akibat ulah yang dilakukan pers Australia yang membesar-besarkan peristiwa tersebut dan menempatkan Corby sebagai korban dan sosok yang tidak bersalah namun terhukum.

Hal itu dikeluhkan oleh Surung Pasaribu terkait pemberitaaan yang berlebihan dari media asing yang sudah sepekan berada di Bali. Saat dikonfirmasi, Surung meminta agar media yang ada di Indonesia jangan membuat heboh seperti media asing yang sudah sepekan lebih berada di Bali.

"Corby sendiri dalam pembinaan terakhir dengan petugas dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) mengeluhkan hal itu. Dia merasa tidak nyaman dan sangat terganggu dan bisa menimbulkan trauma psikologis terhadap dirinya dan keluarganya yang ada di Australia," ujar Surung saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (27/5).

Menurutnya, Corby itu melakukan kejahatan di Indonesia, dihukum di Indonesia. Sementara Australia melihat seluruh proses hukum itu merupakan sesuatu yang tidak adil. Australia sendiri meminta agar Corby dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman yang tetapi Indonesia melakukan proses sebagaimana mestinya.

"Tetapi pemberitaan oleh media asing seolah-olah menggiring jika perlakuan terhadap Corby itu tidak adil. Orang sudah jadi terpidana, orang berbuat kejahatan, sudah dihukum, dan kini mau bebas, masih saja menjadi topik pemberitaan yang luar biasa. Saya sebenarnya sampai capek menjawab pertanyaan media asing. Tetapi karena memang kita ini pelayan publik, saya tetap melayaninya sebagaimana mestinya," ujarnya.

Surung mengaku, hari ini atau tepatnya tadi pagi seluruh proses pembinaan terakhir sudah dilakukan pihak Bapas Kelas 1A Denpasar.

Pantauan Media Indonesia di kediaman Corby menunjukkan, sejumlah anggota polisi berjaga ketat di rumah yang berada di Jl Kartika Plaza Kuta. Tampak sejumlah wartawan asing, terutama dari Australia bergerombol di situ.

Sementara kondisi yang sama juga terjadi di Kantor Bapas Denpasar. Sejumlah petugas, termasuk pecalang ikut menjaga keamanan sekitar kantor, sambil menunggu proses pembebasan Corby.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya