Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PANSUS RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah telah menyepakati poin legalisasi calon tunggal dalam Pemilu Presiden 2019 mendatang. Sebagai pelaksana UU, KPU siap menjalankan keputusan tersebut, meski adanya calon tunggal itu dinilai akan menghilangkan esensi pemilu.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi esensi pemilu adalah kompetisi dan kontestasi antarcalon sehingga jika calon tunggal difasilitasi maka akan menghilangkan adu ide dan gagasan antarcalon. "Kalau calon tunggal berarti tidak ada kontestasi calon dan gagasan, rakyat tidak diberi pilihan," ujar Pramono saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (27/5).
Berdasarkan kesepakatan Pansus dan Pemerintah perihal pasangan calon tunggal dalam Pilpres, apabila pada tahapan pendaftaran pasangan calon tunggal memborong seluruh partai, KPU berhak untuk menolaknya. Namun, bila dalam waktu 2x7 hari tidak ada perubahan, pilpres akan tetap dilaksanakan.
Dalam mekanisme calon tunggal itu juga terdapat penambahan norma baru, apabila dalam hal parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon, tetapi tidak mengusung paslon, parpol bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.
Menanggapi mekanisme sanksi tersebut, Pramono berpandangan hal itu merupakan kebijakan pemerintah dan Pansus. Akan tetapi, menurutnya, ada mekanisme sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada partai, misal tidak diberikannya bantuan dana parpol kepada parpol yang bersangkutan. "Seperti dana bantuan pemerintah yang tidak diturunkan kan banyak alternatif-alternatifnya," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berpendapat mekanisme calon tunggal yang dilegalkan itu tidak masalah ketimbang calon yang muncul adalah calon boneka. Namun, melihat heterogenitas politik di Indonesia, menurut Titi, sangat mustahil ada calon tunggal di pilpres. Calon tunggal yang terjadi di pilkada hanya anomali.
Meski demikian, idealnya dalam kompetisi tidak ada calon tunggal dengan melakukan pencegahan sejak hulu. Salah satunya dengan memfasilitasi parpol untuk mengusung calon presidennya masing-masing.
"Bagaimana mekanisme calon tunggal itu jadi pillihan terakhir, ketika saluran untuk memberikan hak ke parpol itu sudah diberikan dan sudah difasilitasi maksimal tapi tidak dipergunakan maka ketimbang ciptakan calon boneka maka calon tunggal tidak masalah," tukasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved