Putri Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK

Cahya Mulyana
26/5/2017 20:58
Putri Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK
(Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengejar Dwina Michaella yang merupakan putri Ketua DPR, Setya Novanto sekaligus mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dwina diketahui mangkir dari panggilan sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong, hari ini.

"Dwina Michaella, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera saksi AA TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sampai sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Akan dilakukan pemanggilan kembali," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).

Menurutnya, peran Dwina tengah didalami posisinya sbagai saksi di perusahaan PT Murakabi. Lantaran penyidik menemukan adanya sejumlah pihak yang menjabat di PT Murakabi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak lain di kasus ini.

"KPK telah menguraikan di dakwaan dan muncul di fakta persidangan terkait adanya indikasi pengaturan tender KTP-E melalui Tim Fatmawati," katanya.

Selain Dwina, lanjut dia, ada dua saksi lain yang diagendakan dalam pemeriksaan sebagai sakai untuk Andi Agustinus yakni Herlina Atmadja dari pihak swasta dan Suswanti yang merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya memenuhi panggilan tersebut.

"Terhadap saksi Suswanti, informasi yang didapatkan dari penyidik, didalami perihal administrasi peradilan," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi pada perkara ini juga dibutuhkan untuk penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).

Dwina tercatat sempat bekerja di PT Murakabi Sejahtera yang disebut sebagai salah satu perusahaan yang bergabung dalam konsorsium proyek KTP-E. Sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa tahanan Andi Agustinus untuk kali kedua.

Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP-E. Andi juga merupakan pembentuk tim Fatmawati yang menyusun teknis pengadaan sebelum pagu anggaran diloloskan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya