Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PANITIA Khusus RUU Antiterorisme akan kembali mengintensifkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang belum dibahas dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pekan depan.
Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan sehari sebelum peristiwa bom Kampung Melayu, Pansus RUU Terorisme memang telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan DIM-DIM yang belum dibahas di masa-masa sidang sebelumnya," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (26/5).
Untuk diketahui, pada Rabu (24/5) malam terjadi serangan bom di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ledakan menyebabkan tiga anggota kepolisian meninggal dunia. Dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri juga tewas dalam ledakan. Sementara, sebelas orang lainnya luka-luka dan masih menjalani perawatan.
Menyikapi serangan teror tersebut, Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan agar DPR dan pemerintah segera mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempermudah aparat dalam mencegah dan menangani tindak pidana terorisme.
Arsul menyampaikan sampai akhir masa sidang yang lalu, panja RUU Antiterorisme telah membahas sekitar separuh DIM dari total 112 DIM. Arsul mengatakan pasal-pasal yang menyangkut pidana materiil terkait dengan perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme sudah disetujui, meskipun masih ada beberapa yang perlu diperbaiki rumusan norma hukumnya.
"Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," tambahnya.
Sementara terkait hasil kunjungan kerja pansus ke Inggris beberapa waktu lalu, Arsul menyampaikan ada beberapa hal yang bisa dipelajari oleh pansus. "Seperti kewenangan penangkapan sebelum adanya persangkaan (pre-charged detention), kewenangan pencegahan dan jangka-jangka waktunya serta peran tentara dalam pemberantasan terorisme," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries menyampaikan bahwa revisi UU Antiterorisme sudah memasuki hal-hal inti tentang konsep pencegahan, penindakan serta konsep penanganan korban pasca penindakan.
"UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, sudah tidak valid lagi untuk digunakan karena UU tersebut bersifat reaktif. Artinya, Polri baru bisa bertindak setelah bom terjadi, setelah korban berjatuhan. Ke depan hal tersebut tidak boleh terjadi," tegasnya.
Ia menyampaikan UU Antiterorisme yang kini tengah dibahas mengedepankan tiga konsep atau strategi, yakni strategi pencegahan, penindakan serta paska penindakan atau rehabilitasi.
Terkait strategi pencegahan, Supiadin menjelaskan bahwa UU yang baru akan memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap segala bentuk upaya perencanaan dan persiapan yang terkait dengan aksi terorisme.
"Kewenangan yang diberikan tersebut tetap memperhatikan masalah HAM, hukum dan keadilan agar aparat terhindar dari tindakan sewenang-wenang," tandasnya. (Nur)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved