Penambahan Kursi Pimpinan di Parlemen Korbankan Kepentingan Rakyat

Astri Novaria
25/5/2017 20:53
Penambahan Kursi Pimpinan di Parlemen Korbankan Kepentingan Rakyat
(MI/SUSANTO)

KEINGINAN penambahan kursi pimpinan legislatif yang mencuat dalam pembahasan RUU MD3 dinilai tidak menjawab kepentingan rakyat. Penambahan kursi pimpinan DPR, DPD dan MPR lebih didorong kepada bagi-bagi jabatan di sisi lain rakyat menjadi korban lantaran pajak rakyat digunakan untuk membayar tambahan kursi pimpinan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengemukakan hal itu menanggapi pembahasan RUU MD3 yang dilakukan DPR. "Tentu saja ini membebani anggaran negara. Tidak ada sifat kenegarawanan yang dibangun oleh fraksi-fraksi di DPR," ujar Roy saat berbincang dengan Media Indonesia, Kamis (25/5).

Menurutnya, alasan untuk meningkatkan kinerja di parlemen dalam penambahan kursi pimpinan di DPR, DPD dan MPR ini tidak menjawab persoalan yang ada. Terutama, sambung dia, untuk penambahan kursi DPD RI yang diwacanakan sebagai upaya rekonsiliasi menyikapi konflik internal di DPD RI.

"Itu masalah diantara mereka yang tidak jadi berkuasa, bukan masalah rakyat. Dengan penambahan ini tidak menjawab masalah yang ada," tandasnya.

Terlebih saat ini, kata dia, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang masih rangkap jabatan dengan menjadi salah satu Wakil Ketua MPR RI. Ia menyayangkan wacana ini muncul di tengah peran lembaga legislatif dalam mengakselerasi kepentingan publik belum jelas terihat.

"Semangat untuk membangun lembaga parlemen yang efektif dan efisien tidak terbangun di situ. Sudah sejak awal cara berfikir mereka adalah sekadar memfasilitasi kepentingan," paparnya.

Roy mengatakan usulan penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR dan DPR juga membebani anggaran negara. Dengan asumsi hak keuangan dan administrasi yang diterima masing-masing Pimpinan dan Anggota ke tiga lembaga tinggi negara tersebut sama, maka diperkirakan jumlah beban APBN untuk membiayai penghasilan seluruh tambahan wakil pimpinan MPR, DPR dan DPD sebanyak 11 orang adalah sebesar Rp590,44 juta per bulan atau sebesar Rp7,09 milyar pertahun.

"Beban anggaran ini belum termasuk biaya untuk tambahan fasilitas pimpinan, seperti rumah dinas beserta perlengkapannya, ruangan kerja pimpinan beserta perlengkapannya, staf khusus dan tenaga ahli," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya