KPK Fokus Kembangkan Suap Patrialis ke Bea Cukai

Cahya Mulyana
25/5/2017 16:25
KPK Fokus Kembangkan Suap Patrialis ke Bea Cukai
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah merampungkan dua berkas pemberi dan penerima suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki Hariman dan Patrialis Akbar. Perkara ini akan terus dikembangkan dengan memperkuat bukti atas indikasi suap Basuki kepada pejabat Bea Cukai.

"Pelimpahan masih pada kasus indikasi suap terhadap Hakim MK dan saat ini masih fokus pada satu haki, PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Media Indonesia, Kamis (25/5).

Ia menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan untuk Patrialis Akbar dan pemberi suapnya, Basuki Hariman. Penyidik akan menyerahkan dua tersangka dan berkas ke tahap penuntutan untuk persiapan penyusunan dakwaan.

"Dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembangan kasus ini mengarah pada transaksi Basuki Hariman yang berstatus sebagai pengusaha besar impor daging sapi. Salah satunya terkait administrasi di Bea Cukai dan KPK telah berulang kali melakukan pemeriksaaan kepada pejabatnya.

Sejumlah pejabat yang diperiksa KPK yakni Pelaksana Pemeriksaan KPU Tanjung Priok yakni Nugroho Setiawan, Martua, dan Zacky Taufik. Sebelumnya, Kamis (4/5), KPK memanggil empat pejabat Bea Cukai Tanjung Priok yakni Rhandy Perkasa Arhastio, Pelaksana Pemeriksaan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan.

Selain itu, Imron, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dan Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok. Pada Rabu (3/5) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Hendri Darnadi, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Febri menuturkan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai berdasarkan keputusan penyidik KPK yang mencium indikasi korupsi dari proses impor daging sapi yang dilakukan Basuki Hariman kepada oknum Bea Cukai. Nantinya ketika bukti dugaan tersebut menguat, KPK segera meningkatkannya ke tahap penyidikan.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap uji materi di Mahkamah Konstitusi tentang UU 41 Tahun 2014 yakni Patrialis Akbar, Kamaludin sebagai perantara suap yang juga kolega Patrialis, dan pengusaha import daging sekaligus sumber uang suap, Basuki Hariman serta Sekretaris Basuki sekaligus jembatan suap dari Basuki ke Patrialis, Ng Fenny. Kamaludin dan Ng Fenny telah menjalani pembuktian di pengadilan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 ?Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya