Fahmi: Saya tidak akan Fitnah Orang untuk Ringankan Hukuman

Surya Perkasa
24/5/2017 19:48
Fahmi: Saya tidak akan Fitnah Orang untuk Ringankan Hukuman
(Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah meninggalkan ruang sidang usai dibacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). ANTARA FOTO/Hafidz M)

AKTOR pemberi suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, telah dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Fahmi mengaku sudah ikhlas dan tidak akan menyeret nama lain dalam kasus yang menderanya.

"Saya tidak akan pernah untuk meringankan hukuman (dengan) menfitnah orang," kata dia setelah mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.

Fahmi hanya bisa bersyukur karena dirinya tidak dihukum maksimal sesuai tuntutan. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Ini artinya, saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji," kata suami Inneke Koesherawati itu.

Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo itu hanya bisa pasrah. Semua cobaan akan dijalaninya dengan lapang dada. Dia pun berharap apa yang terjadi kepadanya, juga akan dilakukan oleh tersangka lain yang diadili karena kasus korupsi.

"Mudah-mudahan ini menjadi berita gembira, dan banyak orang-orang di atas saya juga diuji, bisa menghadapi dengan sabar," kata dia.

Fahmi telah diberi vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti telah menyuap empat pejabat Bakamla dengan jumlah bervariasi.

Fahmi dinyatakan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya