Sandi Bilang tak Pernah Dimintai Persetujuan Proyek Alkes dan Wisma Atlet

Cahya Mulyana
23/5/2017 17:20
Sandi Bilang tak Pernah Dimintai Persetujuan Proyek Alkes dan Wisma Atlet
(Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahuddin Uno (tengah) yang juga mantan komisaris PT Duta Graha Indah turun dari mobil saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

EKS Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku mengetahui proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali dan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.

Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih untuk peride 2017-2022 itu menyangkal terlibat rasywah.

"Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek tetapi hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme grup sebagai perusahaan yang sudah go public," terang Sandi seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus proyek alkes Rumah Sakit Udayana, mantan Direktur Utama PT NKE, Dudung Purwadi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).

Sandi yang diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 09.55 WIB itu membantah terlibat langsung dalam dua proyek PT NKE yang berujung korupsi tersebut. Meskipun Sandi menjabat komisaris pada saat proyek itu dilaksanaan, ia tidak pernah dimintai persetujuan.

"Secara rinci dalam memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilakukan atau mendapatkan persetujuan komisaris. Saya yakin atas kinerja KPK, ini tidak ada hubungannya dengan politik apalagi dipolitisasi dan tidak ada hubungannya dengan kasus reklamasi," paparnya.

Saat menjadi komisaris, pelaksanaan dua proyek tersebut dilakukan lebih pada keputusan Direktur Utama, Dudung Purwadi. Oleh sebab itu, secara rinci ia tidak mengetahui proses pelaksanaan dan keuntungannya meskipun menjabat komisaris.

"Saya enggak mengetahui, yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya dan ditanyakan seputar mekanisme yang masuk dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal,"pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini, Marisi Matondang sempat menyebut Sandi mengetahui proyek senilai Rp16 miliar itu karena saat itu menjabat sebagai komisaris PT. Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2009 itu berujung rasywah dengan modus penggelembungan anggaran Rp7 miliar dan menguntungkan PT NKE yaitu Rp4.910 miliar.

"Dia tentu tahu, tahu semua proyek ini." kata Marisi, Direktur Utama PT Mahkota Negara, usai menjalani perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Maret lalu. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya