Jalur Pengadilan Sebaiknya Jadi Opsi Terakhir

Nov/P-5
23/5/2017 07:22
Jalur Pengadilan Sebaiknya Jadi Opsi Terakhir
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SEKRETARIS Dewan Kehormatan Guru Pusat PGRI Sudharto berharap jalan pengadilan menjadi solusi terakhir bagi para orangtua yang mendapati anaknya menjadi korban kekerasan guru. Para orangtua bisa terlebih dahulu menempuh jalur Dewan Kehormatan Guru.

Hal tersebut disampaikan Sudharto dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak (UU Perlindung­an Anak) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).

Sidang kelima perkara dengan Nomor 6/PUU-XIV/2017 itu digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, kemarin. Menurut dia, UU Perlindungan Anak menyebabkan bermunculannya kasus kriminalisasi guru.

“Harusnya ada mekanisme kerja penindakan pelanggar-an kode etik oleh Dewan Kehormatan Guru. Penyelesai­an di pengadilan dilanjutkan sesudah dewan kehormatan. Pemeriksaannya menemukan unsur-unsur tindakan guru yang mengarah kepada tindakan kekerasan,” terang Sudharto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Sementara itu, Ketua Provinsi PGRI Sulawesi Selatan Wasir Thalib menerangkan dilema yang dialami guru akibat berlakunya ketentuan yang diujikan para pemohon. Aturan tersebut menyebabkan dampak kurang tegasnya pendidikan disiplin kepada anak didik oleh guru.

Hal itu, menurutnya, akan berpengaruh pada hilangnya wibawa guru di hadapan anak didik serta perubahan sikap guru yang hanya berfokus untuk mengajar. Padahal, guru mempunyai dua kewajiban, yakni mengajar dan mendidik.

Dalam permohonan, Dasrul dan Hanna Novianti yang berstatus sebagai guru menguji Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Pemohon merasa guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak. (Nov/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya