Terdakwa KTP-E Hilangkan Jejak Dugaan Korupsi

Erandhi Hutomo Saputra
23/5/2017 07:18
Terdakwa KTP-E  Hilangkan Jejak Dugaan Korupsi
(Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5). -- MI/Bary Fathahilah)

BENDAHARA pembantu proyek KTP-elektronik (KTP-E) Junaidi mengaku pernah diminta untuk memusnahkan catatan pengadaan proyek KTP-E oleh Sugiharto yang kini menjadi terdakwa korupsi proyek itu.

“Pak Gi (Sugiharto) meminta semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan,” kata Junaidi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Junaidi memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

“Saat itu ada penggeledah­an dari KPK di kantor kami di Kalibata. Saya kurang tahu apa hubungannya dengan KPK. Saya diperintah,” ungkap Juna­idi yang saat penggeledahan dilakukan menjabat Kepala Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Sekretaris Ditjen Dukcapil.

“Saya buang Pak, ada yang saya bakar juga. Saya buang di tempat sampah mengenai catatan penerimaan pengeluaran di luar penerimaan yang saya terima di pagu,” tambah Junaidi.

Pemusnahan barang bukti itu, menurut Junaidi, dengan mengutip Sugiharto, diminta Irman. “Kalau menurut Pak Sugiharto, diminta Pak Irman,” tuturnya.

Junaidi menyatakan seluruh catatan habis ia bakar, termasuk mengenai surat pertanggungjawaban fiktif yang ia buat untuk menutupi pengeluaran yang sudah di luar pagu anggaran. Total uang yang dikeluarkan Rp2,5 miliar.

“Ada permintaan pinjaman dari Pak Gi sekitar Rp2,5 miliar, diserahkan secara bertahap sebanyak 10 kali,” ungkap Junaidi.

Bohongi KPK
Pejabat Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan KTP-E, Endah Lestari, mengaku mendapat perintah dari terdakwa Irman dan Sugiharto untuk memanipulasi laporan dan dokumen.

Proyek dinyatakan mencapai target walau konsorsium PNRI belum menyelesaikan pekerjaan mereka. PNRI wajib mencetak 172 juta KTP-E.

Setelah ada perubahan kontrak, kewajiban konsorsium menjadi 142 juta. Dalam dakwaan, Sugiharto disebut mengatur rencana agar pembayaran ke PNRI dicairkan seluruhnya. Kontrak pengadaan diubah hingga sembilan kali.

“Saya diminta (Irman dan Sugiharto) kalau ditanya penyidik KPK sudah (selesai pengadaan) 145 juta KTP-E,” ungkap Endah yang juga menjabat Kepala Subbagian Sekretariat Ditjen Dukcapil.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka korupsi KTP-E yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Andi merupakan orang yang membentuk konsorsium PNRI.

Satu tersangka lain ialah mantan anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan dengan pasal memberikan keterangan palsu.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, mengatakan pihaknya melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Andi Narogong.

“Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan mulai 23 Mei-21 Juni 2017,” ujar Febri. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya