Putusan Pra Peradilan Kasus Miryam Diharapkan Kuatkan Penanganan Kasus KTP-E

Mario Pasaribu/MTVN
23/5/2017 07:47
Putusan Pra Peradilan Kasus Miryam Diharapkan Kuatkan Penanganan Kasus KTP-E
(Miryam S Haryani -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MENJELANG putusan praperadilan yang diajukan Miryan S Haryani, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak terlapor menyerukan hakim memutus sesuai asas keadilan dengan memperhatikan 30 bukti yang disampaikan pada saat sidang sebelumnya .

Hari ini, Selasa (23/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan pra peradilan yang diajukan anggota DPR-RI asal Partai Hanura Miryam S Haryani. Miryam sendiri oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Juru bicaranya KPK Febri Diansyah, Selasa (23/5) berharap putusan pra-peradilan tersebut dapat sesuai dengan fakta yang ada dan mencerminkan rasa keadilan publik serta bisa menjadi faktor penguat dalam penanganan kasus KTP-e.

Pasalnya menurut Febri dari kesimpulan yang telah disampaikan pihak KPK pada Jumat (19/5) pekan lalu, setidaknya ada 30 bukti yang disampaikan pihaknya kepada pengadilan. Dari 30 bukti itu, imbuh Febri, terdiri dari dokumen putusan, dokumen penuntutan, serta dasar-dasar hukum soal banyak kasus-kasus yang menggunakan Pasal 22 yang menjadi kewenangan KPK dan tidak perlu ada penetapan hakim dalam hal ini.

Febri menambahkan selain itu KPK telah menyerahkan bukti berkas perkara, bukti rekaman video yang juga diserahkan KPK pada pesidangan sebelumnya, serta sejumlah keterangan ahli dan juga saksi yang terlibat langsung dan penanganan kasus Miryam ini.

"Kami juga berharap putusan ini dapat menjadi faktor menguatkan penanganan perkara kasus KTP-e dan kasus kesaksian palsu yang tengah berjalan di KPK," ujar Febri sambil menegaskan bahwa KPK sangat percaya dan menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta independensi hakim dalam memutus perkara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya