Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BENDAHARA pembantu proyek pengadaan KTP-E Junaidi mengaku ada bukti-bukti kasus KTP-E yang dimusnahkan ketika KPK sudah mulai mengendus adanya praktek korupsi dalam proyek Rp5,9 triliun tersebut.
Bukti-bukti yang dimusnahkan itu ialah catatan-catatan pemasukan dan pengeluaran dana talangan untuk tugas supervisi proyek KTP-E. Perintah untuk pemusnahan itu berasal dari terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
“Semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan pada saat ada penggeledahan KPK. Saya buang, ada yang saya bakar juga," ujar Junaidi saat bersaksi untuk Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Junaidi menjelaskan dana talangan yang dimaksud ialah untuk perjalanan dinas ke daerah dalam kaitan proyek KTP-E. Catatan-catatan tersebut diminta dimusnahkan karena di luar pagu anggaran.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menilai sikap loyal Junaidi tersebut sangat berbahaya karena telah menghilangkan dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap kasus korupsi KTP-E.
Junaidi dalam kesaksiannya juga mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp100 juta oleh Irman. Uang itu ia pinjamkan ke Irman hasil dari menggadaikan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil miliknya. Sejauh ini, lanjut Junaidi, Irman telah mengembalikan sebesar Rp90 juta melalui Sugiharto.
Saat memberi tanggapan, Irman mengaku baru mengetahui uang yang ia terima dari Junaidi tersebut hasil dari menggadaikan BPKB pada 2016. Sehingga ia mengembalikan pinjaman uang tersebut. "Bukan untuk pribadi, tidak mungkin saya paksa (untuk meminjamkan uang),” kilah Irman. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved