MUI Sebut Pesta 'The Wild One' Masalah Mengkhawatirkan

Antara
22/5/2017 20:04
MUI Sebut Pesta 'The Wild One' Masalah Mengkhawatirkan
(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan pihaknya prihatin atas terjaringnya pesta kaum gay atau homoseksual di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu
(21/5) malam dan menyebut pesta bertajuk 'The Wild One' itu mengkhawatirkan.

"Masalah homoseksual ini sudah sangat mengkhawatirkan, dari jumlah yang berhasil diamankan yaitu 141 orang, ini jumlah yang sangat fantastis," kata Zainut di Jakarta, Senin (22/5).

Menurut dia, kasus itu menunjukkan homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana sehingga perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak khususnya dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.

Dia mengatakan, kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan yang rapi serta dikelola secara profesional sehingga memerlukan penanganan yang serius, sistematis, dan menggunakan teknik informatika yang memadai.

Dengan begitu, setiap pihak berwenang tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatannya. Aparat penegak hukum, kata Zainut, harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 19/2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronika (ITE) untuk membuat efek jera pelakunya.

Para tokoh agama, lanjut dia, hendaknya semakin sering memberikan pencerahan kepada umat tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama.

Pemuka agama harus bisa menjelaskan tentang bahayanya hidup dengan perilaku seks yang menyimpang demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia.

"Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab," kata dia.

Terhadap orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi, kata Zainut, bisa diancam pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan begitu juga terhadap para pelaku tindak pidana pornografi termasuk penari striptis juga bisa diancam pidana kurungan.

Bagi orang yang menjadi korban tindakan pornografi, lanjut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 44/2008 tentang Pornografi.

"Jadi tidak benar jika ada orang yang mengatakan bahwa tindakan polisi melakukan penggerebekan terhadap pesta homoseksual di Kelapa Gading itu dianggap melanggar HAM karena dilakukan di ruang privat. Orang yang bilang seperti itu tidak pernah membaca secara benar UU No 44/2008 tentang Pornografi," kata dia.

Dia mengatakan pengertian privat dalam UU tersebut itu jika tidak melibatkan banyak orang atau kalau konten pornografi itu untuk kepentingan pribadi. Namun, kalau sudah melibatkan 141 orang, kemudian ada transaksi dan pertunjukan itu sudah masuk unsur pidana pornografi.

Jadi, MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya