Kepala Daerah Diultimatum Bekukan Ormas Anti-Pancasila

Golda Eksa
22/5/2017 14:58
Kepala Daerah Diultimatum Bekukan Ormas Anti-Pancasila
(MI/ARYA MANGGALA)

MENTERI Dalam Negeri mengultimatum seluruh kepala daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan yang terbukti mengusung ideologi anti-Pancasila. Sikap tegas lebih elok diterapkan dengan membekukan izin ormas tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan hal itu seusai acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri Angkatan II Tahun 2017 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Senin (22/5).

Pemerintah mencatat bahwa sejauh ini cukup banyak ormas yang dibentuk oleh masyarakat maupun komunitas tertentu. Skalanya pun bervariatif dan tersebar di tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, serta nasional.

Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berhimpun, semisal mendirikan sebuah ormas. Namun, lanjut Tjahjo, apabila dalam pelaksananya ternyata ormas tersebut berniat mengubah Pancasila, maka hal itu tentu tidak boleh ditoleransi.

"Kepala daerah sudah kami instruksikan. Sekarang harus cepat, kalau dia ormas tercantum (ideologi) Pancasila tapi action-nya anti-Pancasila, ya dibekukan dulu. Soal bagaimana nanti prosesnya, setop dulu. negara kan harus ada aturannya," ujarnya.

Tjahjo menilai sepak terjang ormas di penjuru wilayah sangat perlu mendapat perhatian serius dari seluruh kepala daerah. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu ada mantan menteri yang kini memimpin sebuah ormas telah menyerukan untuk mengganti ideologi Pancasila menjadi syariat Islam.

Namun, Tjahjo enggan membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Menurutnya, mantan menteri itu juga menduduki jabatan sebagai komisaris di salah satu BUMN.

"Ada rekamannya. Pokoknya ada rekamannya. Pak Wiranto (Menko Polhukam) menyebut data ada rekaman visualnya, ada rekaman tertulisnya, ada fotonya, di mana, jam berapa, ada semua."

Ia berharap informasi yang diperoleh dari laporan intelijen itu dapat segera diproses secara hukum. Mengenai status komisaris BUMN, sambung dia, sejatinya Menteri BUMN Rini Soemarno yang berhak mengambil tindakan internal.

Tjahjo pun setuju jika mantan menteri yang dipercaya mengemban tugas sebagai komisaris BUMN itu dilengserkan dari jabatannya. "Ya, harus dong. Orang boleh sadar tapi ini, kan sudah membawa warna," pungkas dia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya