Hak Angket untuk Mengoreksi

Nyu/Nov/P-1
22/5/2017 07:00
Hak Angket untuk Mengoreksi
(Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh -- MI/M. Irfan)

KETUA Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh meminta masyarakat tidak mengaitkan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus korupsi KTP-E. Hak angket yang tengah bergulir di DPR merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada anggota DPR sehingga tidak perlu diperdebatkan.

Apalagi, tidak ada kader NasDem yang tersangkut kasus KTP-E sehingga NasDem tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri penanganan kasus oleh KPK. Surya menyebut kepentingan NasDem murni berlandaskan semangat menegakkan sistem perundangan.

“Semangat ingin bangun negara agar seluruh kaidah berjalan sebagaimana mestinya, yang perlu kita koreksi, kita koreksi. Seakan aneh kalau (KPK) tidak tersentuh sama sekali,” tuturnya seusai membuka Rakorsus Partai NasDem di Jakarta, kemarin.

Surya menyatakan sikap NasDem terhadap hak angket tersebut sangat dinamis, bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang.

Dukungan NasDem terhadap hak angket bila nanti diberikan, menurut Surya, untuk melihat apakah KPK sudah menjalankan tugasnya sesuai undang-undang, bukan untuk mencari-cari kesalahan KPK.

Di kesempatan terpisah, Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, selama keputusan paripurna per 28 April 2017 belum dicabut lewat forum yang setingkat, keputusan tentang hak angket terhadap KPK tetap sah.

Kini tinggal menunggu terpenuhinya syarat kuorum dalam panitia khusus. Pada Tatib DPR dan Undang-Undang MD3 dijelaskan dalam pembentuk­an pansus, keanggotaan harus memenuhi seluruh unsur fraksi di DPR.

Sebelumnya, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menunda pembahasan hak angket KPK lantaran fraksi-fraksi belum mengirimkan wakil untuk duduk di pansus. Hingga kini hanya Fraksi PKS yang secara resmi menyatakan tidak akan mengirimkan wakil­nya. (Nyu/Nov/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya