Publik Perlu Pahami UU Pemilu

Astri Novaria
22/5/2017 06:40
Publik Perlu Pahami UU Pemilu
(Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (kiri)menyampaikan paparan dalam diskusi terkait RUU Pemilu di Jakarta, Jumat (19/5). -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar)

DPR diminta segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Bila terus molor, bukan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kelabakan mempersiapkan tahapan pemilu, publik pun dirugikan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menegaskan itu, kemarin. “Salah satu konsekuensi keterlambatan RUU Pemilu ialah ketidaksiapan KPU. Terus juga akan berdampak pada sosialisasi. Masyarakat harus mengerti apa yang terkan­dung dalam UU Pemilu.”

Ray mengingatkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera menyosialisasikan tahapan pemilu agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mereka pilih. Jangan sampai tarik ulur dalam pembahasan RUU Pemilu yang hanya bersandar pada kepentingan partai politik mengorbankan kepentingan publik.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menyadari UU Pemilu tersebut sangat dinanti banyak pihak. DPR berupaya agar pembahasan RUU bisa rampung tanpa mengganggu persiapan Pemilu 2019.

“Saya juga berharap teman-teman Pansus konsisten. Paling tidak kita ada progres­lah. Walaupun tidak akan mengganggu (tahapan pemilu 2019), kalau tidak ada kepastian, juga tidak baik. Saya kira pasti di masa sidang ini, tapi jangan sampai masuk Juli. Pasti akan susah kalau sudah dekat hari raya,” ujar Rambe saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Pihaknya tidak membantah adanya tarik ulur kepentingan dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, Rambe menegaskan hal itu bukan satu-satunya alasan RUU tersebut belum rampung.

Ia menyebutkan Pansus amat berhati-hati menyusun RUU Pemilu karena beleid tersebut menggabungkan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden (Pilpres), dan UU Pemilihan Legislatif (Pileg).

Lebih lanjut, menurut Rambe, setiap harinya RUU Pemilu terus dikejar untuk dirampungkan. Pembahasannya hingga kini masih di level tim perumus dan tim sinkronisasi. “Timus masih bekerja sejak Kamis (18/5). Besok masih (Timus) dengan pemerintah juga. Nanti dari Timus ke Panja, Panja baru melaporkan ke Pansus,” imbuhnya.

Selesai di pansus
Rambe mengaku ada 14 isu yang belum diputuskan oleh Pansus RUU tentang Penyelenggaran Pemilu bersama dengan pemerintah. Dari 14 isu tersebut, belum memuat lima isu krusial seperti sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, konversi suara menjadi kursi dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Sementara itu, sisanya soal penyederhanaan proses rekapitulasi suara yang bertujuan untuk mengurangi ataupun mencegah kecurangan pemi­lu.

“Saya harap semua isu tidak sampai ke paripurna dan dapat kita selesaikan di level pansus,” pungkasnya.
Anggota Pansus RUU Pemi­lu dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan sesungguhnya 14 isu yang belum diputuskan tersebut hanyalah turunan dari lima isu krusial dalam RUU Pemilu.

Pihaknya meyakini 14 isu di luar lima isu krusial akan selesai disepakati secara musyawarah mufakat. Tarik-menarik, kata dia, memang tidak terhindari. Namun, hal itu tidak menjadi hambatan utama. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya