Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung M Prasetyo menyebut perppu atau keppres menjadi opsi pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selain menempuh jalur hukum lewat pengadilan. Namun, kedua opsi itu masih dalam kajian.
“Ada pemikiran dari beberapa pihak, dari pakar hukum tata negara juga sempat menyampaikan, mungkin akan lebih baik ditempuh dengan mengeluarkan keppres. Semuanya masih dikaji. Namun, ada juga kemungkinan ditempuh dengan melalui perppu, tetapi saya belum menyimpulkan nanti opsi mana yang akan diambil,” ujar Prasetyo.
Jika melalui jalur pengadilan, proses untuk membubarkan HTI akan memakan waktu lama. Pasal 61 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur sanksi administratif terhadap ormas, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini mengatakan saat ini yang paling penting ialah keputusan yang ada bisa menyelamatkan negara dari berbagai ancaman dan gangguan. Sejauh ini, Kejagung tetap komitmen untuk tetap mempertahankan NKRI yang utuh.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis pemerintah bisa membubarkan HTI melalui perppu. Namun, ketentuan yang ada dalam UU Ormas harus disampingkan.
Ia menilai penerbitan perppu konstitusional. Meski demikian, hal itu harus kembali ke DPR, setuju atau tidak dengan perppu tersebut. Saat ini menjadi tugas pemerintah menemukan alasan yang tepat buat membubarkan HTI. Jika alasan itu ditemukan, bisa menjadi dasar Presiden membentuk perppu.
Margarito menilai alasan yang digunakan Presiden bisa diambil dari temuan Polri. Terlebih, Polri tengah mencari fakta-fakta kegiatan HTI yang dianggap anti-Pancasila. Namun, ia memandang sejauh ini pemerintah belum dapat membuktikan alasan yang tepat buat membubarkan HTI sehingga pemerintah belum berani menerbitkan perppu.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menambahkan penerbitan perppu bisa saja dilakukan. Akan tetapi, perppu tentang Perubahan UU Ormas bisa diterbitkan selama tidak bertentangan dengan konstitusi, serta kebebasan berserikat dan berkumpul. “Boleh membubarkan, tetapi dengan kondisi tertentu yang diatur di perppu itu. Jadi, perppu mengubah sebagian prosedur pembubaran ormas tertentu,” ujarnya.
Dia mengingatkan perppu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. (Pol/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved