Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai NasDem DPR belum memutuskan akan mengirimkan kadernya di panitia khusus hak angket KPK karena masih mengkaji dampak penggunaan hak tersebut bagi institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan tugas fungsi DPR punya hak pengawasan. NasDem pun tidak keberatan karena menggunakan haknya. ‘’Namun, kita lihat juga jangan sampai pansus itu intervensi tugas dari KPK itu sendiri dalam pemberantasan korupsi,” kata Syarief.
Menurutnya, jika pembentukan pansus hak angket KPK untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK, NasDem setuju. Namun, jika pansus KPK itu bertujuan mengintervensi kasus-kasus yang sedang ditangani lembaga antikorupsi tersebut, NasDem akan menolak.
Syarief menyarankan, jika hanya untuk melakukan pengawasan, cukup dalam tingkatan panitia kerja (panja) di Komisi III DPR yang juga mitra kerja KPK.
Untuk hak angket KPK ini, pimpinan DPR akan melibatkan badan legislasi untuk membahas syarat pembentukan panitia khusus. Terkait beda pendapat fraksi dalam pembentukan pansus hak angket KPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku dasar hukum pembentukan panitia khusus (pansus) angket tertuang dalam Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1/2014 dan Pasal 201 ayat (2) UU Nomor 17/2014 tidak bermakna jelas dan tegas.
Hal itu karena multitafsir dan bisa menimbulkan polemik. Karena itu, ia meminta baleg DPR melakukan kajian mendalam, misalnya meminta bantuan atau berkonsultasi kepada ahli tafsir ataupun yang berkompeten.
Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No 1/2014 menyebutkan, dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi.
Pasal 121 ayat (2) UU No. 17/2014 berbunyi, “Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR”. (Put/Pol/Cah/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved