Pemerintah dan DPR Dinilai Menghambat Pembahasan RUU Pemilu

Achmad Zulfikar Fazli
20/5/2017 13:45
Pemerintah dan DPR Dinilai Menghambat Pembahasan RUU Pemilu
(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH dan DPR dinilai menjadi penyebab molornya pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu. Direktur Eksekutif Perludem Titi Angraeni mengatakan, pembahasan RUU Pemilu tak akan terhambat, bila pemerintah tidak terlambat menyerahkan draft-nya ke DPR.

"Sangat disayangkan pemerintah terlambat memberikan ke DPR," kata Titik dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).

Selain itu, kata dia, pemerintah dan DPR juga terlalu lamban memasukan RUU Pemilu ke dalam Prolegnas. Keterlambatan itu membuat pembahasan menjadi terhambat.

Titi memandang keterlambatan ini disebabkan masih munculnya euforia pemilu 2014. Bukan hanya dari partai pendukung pemerintahan, tapi juga partai oposisi.

"Ini (pembahasan RUU Pemilu terhambat) karena terlalu lama euforia 2014," ucap dia.

Pembahasan RUU Pemilu di DPR masih mendek. Anggota Dewan masih belum menemui kata sepakat pada beberapa isu krusial.

Isu tersebut yakni alokasi kursi per dapil, metode konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu, parlementary threshold dan presidential threshold. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya