Pakar Hukum Pidana: Kasus Novel Bukan Kejahatan Konvensional

Cahya Mulyana
20/5/2017 12:33
Pakar Hukum Pidana: Kasus Novel Bukan Kejahatan Konvensional
(ANTARA/Irsan Mulyadi)

PAKAR hukum pidana Universitas Krisnadwipayana dan Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menjelaskan kejahatan yang ditujukan kepada Novel bukan kejahatan konvensional yang sangat mungkin cepat pengungkapannya.

Pasalnya penyiraman air keras ke wajah yang menyebabkan mata Novel mengalami kerusakan parah itu direncanakan sangat matang dan sistematis.

"Kejahatan terhadap Novel ini lebih berbentuk design besar, suatu systemic crimes yang harus diakui sulit pembuktiannya. Karena itu wajar pengungkapan dan pembuktiannya memerlukan ekstra akurasi dan kehati-harian juga perlu pembuktian yang sangat pasti," paparnya di Jakarta, Sabtu (20/5).

Menurut mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu, kejahatan dengan design tersistimatis perlu waktu yang tidak singkat. Pengungkapan terhadap eksekutor kapangan saja tidak mudah apalagi terhadap master mind atau actor utamanya.

Ia masih percaya kepada kepolisian yang berpengalaman dan didukung faslitasnya bisa membongkar kasus yang menimpa anak didiknya itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan penuntasan kasus ini segera tuntas ketika Presiden Joko Widodo menginstruksiian untuk membentuk TPF.

"Jadi sementara kita percayakan dulu kepada Polri kecuali Presiden berpendapat lain bagi pembentukan TPF yang berbetuk tim gabungan ataukah tim independen," katanya.

Sambil menunggu sikap Presiden Joko Widodo soal TPF dan upaya kepolisian, Indriyanto mendukung langkah KPK yang sudah menyuplai informasi terkait perkara yang telah, sedang dan akan ditangani Novel. Itu sebagai upaya membongkar kasus ini melalui pendekatan motif penyerangan berkaitan dengan perkara korupsi.

"Memang opsi terlipih dan terbaik adalah share info KPK kepada Polri yang mungkn dapat mempercepat pengungkapan kasus ini," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terutama mengungkap motif penyerangan kepada Novel berdasarkan kasus yang ditanganinya. KPK telah menginformasikan kasus apa saja yang telah, sedang dan akan ditangani penyidik senior KPK jebolan kepolisian itu.

Sementara menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono penanganan kasus penyiraman itu menggunakan metode deduktif dan induktif. Metode deduktif didasarkan pada petunjuk-petunjuk dari saksi, barang bukti, maupun petunjuk lainnya di lokasi kejadian.

"Untuk induktif kita cari apa korban Novel ini pernah selesaikan suatu kasus yang berpotensi-potensi. Kasus apa saja yang ditangani. Ini jd potensi penyelidikan. Dari tim kami lakukan kegiatan ini. Tidak bisa kita ungkapkan seperti apa detail dan cara-caranya. Misalnya kasus KTPE ada berpotensi enggak," katanya

Novel disiram air keras diduga oleh dua orang pada 40 hari lalu, 11 April, di depan rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dampaknya dua mata Novel luka berat hingga harus ditangani di Singapura.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan telah mencurigai empat orang yaitu M, H, AL, dan N namun hasilnya nihil. Untuk itu, penanganan saat ini mengarah pada metode induktif dan kepolisian sudah meminta sejumlah data kepada KPK terkait kasus yang ditangani Novel. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya