Pansus Hak Angket Masuk Angin

MI
19/5/2017 09:36
Pansus Hak Angket Masuk Angin
(Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto (kanan) memimpin rapat Bamus di Gedung Nusantara III---MI/Susanto)

PEMBENTUKAN panitia khusus (pansus) hak angket (penyelidikan) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan pananganan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) semakin tidak jelas. Rapat badan musyawarah (bamus) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kemarin (Kamis, 18/5), belum membuahkan hasil. Rapat bamus pun dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan kembali pekan depan.

Perwakilan dari sepuluh fraksi DPR yang mengikuti rapat bamus belum menyetor nama-nama untuk menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK. Bahkan, F-PKS telah mengirim surat resmi ke pimpinan DPR, yang menyatakan tidak akan mengirim perwakilan ke pansus.

"Kami sampaikan data terakhir dari kesekjenan, ternyata sampai rapat bamus dilaksanakan belum ada fraksi yang mengusulkan nama-nama sebagai anggota Pansus Angket KPK," jelas Taufik seusai memimpin rapat bamus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Sekjen DPR Achmad Djuned menegaskan, berdasarkan tata tertib DPR, kepanitiaan angket baru bisa terbentuk bila diikuti semua perwakilan fraksi.

Ketika ditanya apakah pansus tidak akan terbentuk karena F-PKS sudah menolak, Taufik tidak mejawab secara pasti. "Enggak bisa lakukan tafsir. Yang jelas, tatib dewan pasal 171 menyatakan pansus angket harus diikuti semua unsur fraksi," jelasnya.

Dia berharap dalam rapat bamus pekan depan, fraksi-fraksi sudah memasukkan nama-nama anggota dewan yang akan duduk di pansus. "Diharapkan, pada rapat bamus berikutnya sudah ada nama yang diusulkan fraksi-fraksi. Ini kan proses politik. Kita serahkan semua pada kewenangan intuisi dari fraksi-fraksi," tutur politikus PAN itu.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada 28 April lalu, DPR setuju mengajukan hak angket terhadap KPK. Namun, tiga fraksi, yakni PKB, Demokrat, dan Gerindra, keluar ruangan rapat sebagai protes terhadap pemimpin rapat yang dianggap tidak menghiraukan interupsi mereka.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengakui hingga saat ini belum menentukan anggota yang akan masuk pansus angket. Meskipun demikian, ia memastikan akan mengirimkan anggota yang berlatar belakang hukum, bukan politik, untuk masuk pansus. Menurut dia, meski ada fraksi yang sudah menyatakan resmi tidak akan mengirimkan anggota, pansus akan tetap berjalan.

Alasannya, Pasal 201 ayat (2) UU MD3 menyatakan, bila angket disetujui (rapat paripurna), DPR membentuk pansus yang terdiri dari seluruh unsur fraksi. "Kita bisa balik, fraksi yang tidak mengirim anggota bisa dianggap melanggar," ujarnya. (Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya