Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah lengkap. Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) segera disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/5).
Peningkatan status dari penyidikan ke penuntutan ini diproses paling lama dalam 14 hari ke depan. Jaksa Penuntut KPK akan menyusun dakwaan dalam waktu tersebut.
Persidangan, kata Febri, rencananya dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, beserta NG Fenny dan Jamaluddin pada Rabu 25 Januari 2017. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,voucer pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin ialah sohib Patrialis.
Suap diberikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, sempat mengaku punya kepentingan terhadap uji materi atau judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia ingin aturan impor di UU tersebut kembali menjadi country based atau berbasis negara, bukan zona. Jika dikabulkan, daging dan sapi impor lebih banyak masuk dari negara Australia dan New Zealand.
Basuki sendiri dikenal sebagai bos impor daging dari negara produsen di kawasan oceania. Basuki merupakan importir yang mengantongi lisensi Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Daging sapi dari tiga negara tersebut kini tak 'terpakai' lantaran pemerintah lebih suka mengimpor daging dari India.
Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved