Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
RAPAT Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan menunda tindak lanjut usulan hak angket DPR terhadap KPK. Hal itu karena fraksi-fraksi di DPR belum mengirimkan nama anggotanya untuk masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"Ternyata sampai rapat Bamus dilaksanakan belum ada fraksi yang mengusulkan nama sebagai anggota Pansus Angket KPK," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/5).
Taufik mengatakan, di sisi lain Fraksi PKS telah menentukan sikap tegas menolak hak angket DPR. Sikap itu disampaikan dalam pembukaan masa sidang Kamis pagi tadi. Fraksi PKS tak akan mengirimkan nama untuk anggota pansus angket KPK.
Adapun sebagian besar pimpinan fraksi meminta pembahasan ini ditunda hingga rapat Bamus berikutnya. "Minta ditunda pengumumannya sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama anggota pansus," kata dia.
Taufik berharap, seluruh fraksi telah menyetorkan nama perwakilan mereka pada rapat Bamus berikutnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hal serupa. Politisi Partai Demokrat menambahkan, fraksinya sejak awal sudah menyatakan tidak setuju yang dibuktikan tidak ada satu pun anggotanya yang menandatangani usulan hak angket.
"Pada usulan hak angket, ada fraksi yang setuju dan ada yang tidak setuju. Perbedaan itu menjadi dinamika di DPR," jelasnya.
Menurut Agus, FPD berpandangan KPK lembaga penegakan hukum yang independen sehingga harus diberikan kesempatan untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia. KPK yang jumlah penyidiknya terbatas, menurut dia, menghadapi banyak tugas menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi.
"Kalau pimpinan sering-sering dipanggil ke DPR, apalagi oleh Pansus hak angket, maka akan mengganggu kinerja KPK," katanya.
Menurut Agus, KPK sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, sebaiknya pengawasan dilakukan melalui rapat-rapat seperti dengan mitra kerja lainnya, yakni melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP), bukan melalui pansus hak angket. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved