Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
HAKIM tunggal Asiadi Sembiring yang menangani gugatan praperadilan atas tersangka Miryam S Haryani, menolak permintaan KPK untuk memutarkan bukti rekaman video kesaksian tersangka pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, menilai penolakan tersebut merupakan wewenang hakim dan tidak boleh diintervensi. Namun, yang perlu diperhatikan ialah tujuan pengajuan bukti audio visual itu agar publik bisa mengetahui dan ikut mengawal jalannya persidangan.
"Apakah mendengarkan rekaman atau tidak, sepatutnya kita memahami bahwa persidangan yang terbuka itu bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga demi kepentingan publik yang lebih luas," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/5).
KPK berharap ada sikap yang jelas dalam proses persidangan gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, meski pada prinsipnya independensi kekuasaan hakim terletak pada institusi penguasa kehakiman itu sendiri.
"Kita harap setelah proses praperadilan ini ada penanganan (pengungkapan) kasus dan masih terkait perkara KTP-E. Kita harap ada syarat yang cukup jelas dari proses persidangan itu," papar Febri.
Pada sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (18/5), Asiadi Sembiring menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan KPK sudah jelas. Dalam perkara itu KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan keterangan.
"Saksi sudah menjelaskan hal itu. Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," ujar Asiadi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved