Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan langkah hukum terhadap politikus Hanura Miryam S Haryani sudah tepat. Pengusutan tidak perlu menunggu vonis atas perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, mengatakan tidak ada ketentuan mengikat mengenai pengusutan kasus seperti itu harus menunggu vonis perkara pokok.
“Kalau memang ada, ditunjukkan ke kami bahwa itu harus menunggu (vonis hakim),” kata Evi seusai sidang praperadilan kasus Miryam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Komisi antirasywah menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berkenaan dengan pencabutan BAP oleh Miryam saat bersaksi di pengadilan tipikor atas perkara KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Penggunaan pasal itu menjadi salah satu alasan Miryam menggugat KPK ke pengadilan. Kubu Miryam menilai KPK tidak berwenang meng-usut itu. Terlebih, perkara inti, yakni korupsi KTP-E masih bergulir di pengadilan.
Dalam persidangan, kemarin, pakar hukum pidana yang dihadirkan kubu Mir-yam, Chairul Huda, menyatakan KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. “Kewenangan KPK pada tindak pidananya, bukan undang-undangnya. Titik beratnya ialah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada tipikor.” (Cah/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved