Ambang Batas Presiden Alot, Muncul Angka 5%

Nov/P-4
18/5/2017 07:37
Ambang Batas Presiden Alot, Muncul Angka 5%
(Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy -- MI/M. Irfan)

PERAMPUNGAN Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu terus dikebut. Semua pihak masih terus bekerja. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, mengatakan hingga saat ini RUU tersebut masih di berada di tim perumus dan tim sinkronisasi.

Ia mengatakan lima isu yang paling krusial, yaitu sistem pemilu, parliamentary threshold, presidential threshold, metode konversi suara ke kursi, serta alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), akan dibawa ke rapat konsinyasi Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan pemerintah, besok, di Gedung DPR.

Awiek menegaskan pihaknya ­ingin keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Voting, kata dia, menjadi opsi paling akhir.

Salah satu klausul yang paling alot dibahas dalam RUU Pemilu ini ialah soal presidential threshold untuk Pemilu 2019. Terakhir, sejumlah fraksi di DPR terbelah dalam penentuan ambang batas pencalonan presiden itu. Ada yang memilih 0% dan ada yang memilih 20%.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menawarkan jalan tengahnya. “Pokoknya kita tidak 0%, juga enggak mau 20% lah. Jalan tengah kita ini. Berarti ini nanti ada 0%, 5%, dan 20%,” jelas Lukman.

Lukman menyebut beberapa fraksi di DPR mendukung usulan itu. Untuk diketahui, ada empat fraksi yang menginginkan angka PT 20% , yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKS. Adapun sisanya menginginkan PT 0%.

“Lima persen clear ini murni perhitungan PKB, dan beberapa fraksi sudah mulai ada yang dukung ini,” tukas Lukman tanpa menyebut fraksi yang dimaksudnya.

Lukman menyebut awal mula perdebatan alot soal PT ini berasal dari ketidaktegasan MK terkait dengan keputusan mereka. Keputusan MK yang dipersoalkan ialah putusan No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada 2019 berimplikasi pada ditiadakannya PT.

“Masalahnya, MK enggak mau tegas. Kalau MK tegas, kita enggak terombang-ambing. Ketegasan yang diminta di MK apa, kasih jawaban dong ke kami bahwa keputusan MK berimplikasi langsung pada tanpa threshold untuk presiden. Mau enggak MK? Enggak mau. Atau tegaskan saja ke kami, keputusan MK tak berimplikasi langsung ke PT, enggak mau juga,” paparnya.

Menurutnya, MK lepas tangan soal PT ini. Bahkan, terkesan MK memang ingin keputusan itu digugat. “Karena ini akan jadi objek gugatan, maka MK enggak akan menjawab. MK akan menjawabnya ketika nanti digugat,” terangnya.

Pihaknya juga memprediksi banyak pihak bakal menggugat jika PT diberlakukan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru.

MK, kata dia, telah menyampaikan kepada pansus bahwa saat ini sudah ada yang menyatakan bakal menggugat Undang-Undang Pemilu jika PT diberlakukan. (Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya