DPR Tunggu Fraksi Kirim Nama Anggota Pansus

Ant/P-5
18/5/2017 07:29
DPR Tunggu Fraksi Kirim Nama Anggota Pansus
(Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Gd. Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan tindak lanjut usulan Pansus Hak Angket untuk Kinerja KPK akan dibicarakan dalam rapat paripurna pada Jumat (19/5). -- MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Kinerja KPK terancam layu sebelum berkembang. Belum ada satu pun fraksi yang menyerahkan daftar nama calon anggota Pansus Hak Angket.

“Soal tindak lanjut usulan hak angket kinerja KPK, akan dibicarakan pada rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang akan diselenggarakan pada Kamis (18/5) sore, setelah rapat paripurna pembukaan masa persidangan,” kata Agus di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, kemarin.

Menurut Agus, Rapat Bamus sore ini akan membicarakan agenda untuk rapat paripurna pada Jumat (19/5) yakni penyampaian hasil audit BPK.

Pada rapat Bamus tersebut, kata dia, juga akan dibicarakan tindak lanjut usulan hak angket untuk kinerja KPK.

“Sampai hari ini belum ada satu pun fraksi yang menyampaikan daftar nama anggotanya. Kami menunggu fraksi-fraksi menyampaikan daftar nama anggotanya sebelum rapat Bamus,” katanya.

Jika sampai rapat Bamus tidak ada fraksi-fraksi yang menyampaikan daftar nama anggotanya, usulan hak angket tersebut belum bisa ditindaklanjuti. Ia menambahkan dilanjutkan atau tidak hak angket akan dibicarakan pada rapat tersebut.

“Karena usulan hak angket ini sudah diputuskan dalam rapat paripurna, proses berikutnya apakah dilanjutkan atau tidak, juga akan diputuskan dalam rapat paripurna,” katanya.

Di sisi lain, KPK siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan DPR bila lembaga legislatif itu jadi membentuk panitia khusus hak angket.

“Hak angket itu kan haknya DPR. Kita kan tidak mungkin menolak, ya sudahlah biarkan mekanisme berjalan nanti. Apa yang dikehendaki dan yang ingin diketahui DPR nanti akan kita jawab sepanjang perta-nyaan itu tidak melanggar koridor-koridor hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada 28 April 2017, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK seperti diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketika itu ada tiga fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB. Hingga kemarin, belum ada satu pun fraksi yang menyerahkan daftar nama calon anggota pansus.

“Misalnya, mereka menuntut supaya rekaman dibuka. Nah itu kan tidak mungkin. Rekaman itu kan akan jadi alat bukti kami yang akan kami gunakan dalam persidangan. Tidak mungkin kita buka di luar persidangan,” ungkap Alexander.

Ia tidak meminta hak angket dibatalkan karena yakin hasil audit BPK terhadap KPK tidak masalah. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya