Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tidak usah ragu menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keppres ini dinilai ampuh menghentikan perdebatan dan juga dianggap lebih adil bagi HTI.
"Sudah bubarin saja (HTI) dengan keppres. Bismillah. Kalau ada kontroversi, silakan dibawa ke pengadilan," ujar Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, kemarin.
Menurut Jimly, pembubaran HTI bisa langsung dilaksanakan setelah keppres diterbitkan meskipun belum ada keputusan mengikat dari pengadilan. Pesannya satu, melalui keppres sikap tegas pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang menolak Pancasila akan terlihat dengan tetap menempuh jalur hukum.
"Sebelum putusan pengadilan mengikat, keputusan presiden sudah harus dilaksanakan dulu. Kita harus tegas, siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Ia menjelaskan sikap tegas pemerintah harus muncul dalam menghadapi persoalan ideologi bangsa. Ketika terdapat masyarakat yang menolak kesepakatan seluruh bangsa Indonesia, harus ditindak dengan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
"Nah, ini (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat. Kita harus tegas," katanya.
Dia menjelaskan kebebasan yang menjadi hak warga negara didasarkan pada kesepakatan bersama, tidak boleh melanggar aturan yang sudah menjadi konsensus nasional.
"Ada yang setuju atau enggak setuju soal kedua. Cukup dibubarkan dengan keppres. Perppu tidak menyelesaikan masalah. Yang kita perlukan keputusan untuk membubarkan. Bismillah kita dukung," pungkasnya.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai rencana pembubaran HTI merupakan dampak dari pembiaran pemerintahan sebelumnya.
Teten mengatakan seharusnya sejak awal HTI dilarang berdiri sebagai organisasi karena menentang Pancasila. HTI disahkan sebagai perkumpulan berbadan hukum lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014. (Cah/Nur/Pol/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved