Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Ma’ruf menegaskan hal itu saat dimintai komentar tentang sikap Rizieq yang belum juga mengindahkan panggilan polisi terkait dengan kasus hukum yang membelitnya.
“Iya harus (patuh). Kalau mematuhi hukum, semua harus mematuhi. Kita sebagai warga negara. Sebagai negara hukum, kita harus mematuhi proses hukum,” tegas Ma’ruf di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.
Ma’ruf mengaku tidak mengetahui persis kasus Rizieq yang mangkir dari pemanggilan kepolisian.
“Itu yang saya enggak tahu masalahnya apa. Yang tahu polisi. Kenapa Rizieq enggak pulang, yang tahu Rizieq. Jadi kalau saya yang menilai, saya takut saya salah menilai,” ujar dia.
Polri disebut sudah meminta Rizieq agar bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan kasus chat berkonten pornografi di Polda Metro Jaya. Jika tidak merasa bersalah, Rizieq diminta mengklarifikasi kasus itu.
“Kalau merasa enggak bersalah, silakan klarifikasi, jelaskan sehingga penyidik juga dapat masukan berimbang. Sebagai warga negara yang baik harus hormati hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Menurut Polri, Rizieq mulanya berada di Arab Saudi, kemudian terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 13 Mei 2017, ia dilaporkan terbang kembali ke Arab Saudi. Posisi Rizieq, kemarin, disebut teridentifikasi di Jeddah.
Menurut Setyo, polisi bisa saja menerbitkan blue notice melalui jalur Interpol untuk mengidentifikasi keberadaan dan aktivitas Rizieq. Akan tetapi, hal tersebut, masih menunggu keputusan penyidik.
Sebelumnya, saksi ahli pidana Efendy Saragih mengatakan Rizieq bisa dipidana lantaran diduga menyuruh Firza memproduksi konten berbau pornografi. Mengenai alasan mengapa Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan masih terus mendalami hal tersebut.
“Jadi, ini pertimbangan dari penyidik ada beberapa pasal. Kami membawakan pasal harus pas sesuai dengan barbuk dan alat bukti. Tidak semuanya disamaratakan. Tapi dipilah-pilah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Di lain sisi, polisi kembali memeriksa Firza Husein, kemarin. Pemeriksaan berkaitan dengan status Firza sebagai tersangka. Status penahanan Firza dijadwalkan ditentukan tadi malam atau maksimal 1 x 24 jam pascapenetapan tersangka. (Nic/MTVN/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved