Ketua MUI Minta Rizieq Taati Hukum

Nic/MTVN/X-6
18/5/2017 05:54
Ketua MUI Minta Rizieq Taati Hukum
(Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin. -- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

KETUA Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Ma’ruf menegas­kan hal itu saat di­mintai komentar tentang sikap Rizieq yang belum juga mengindahkan panggilan polisi terkait dengan kasus hukum yang membelitnya.

“Iya harus (patuh). Kalau mematuhi hukum, semua harus mematuhi. Kita sebagai war­ga negara. Sebagai negara hukum, kita harus mematuhi proses hukum,” tegas Ma’ruf di Balai Kota, Jalan Me­dan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.

Ma’ruf mengaku tidak mengetahui persis kasus Rizieq yang mangkir dari pemanggil­an kepolisian.

“Itu yang saya enggak tahu masalahnya apa. Yang tahu polisi. Kenapa Rizieq enggak pulang, yang tahu Rizieq. Jadi kalau saya yang menilai, saya takut saya salah menilai,” ujar dia.

Polri disebut sudah meminta Rizieq agar bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan kasus chat berkonten pornografi di Polda Metro Jaya. Jika tidak merasa bersalah, Rizieq diminta mengklarifikasi kasus itu.

“Kalau merasa enggak bersalah, silakan klarifikasi, jelaskan sehingga penyidik juga dapat masukan berimbang. Sebagai warga negara yang baik harus hormati hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Menurut Polri, Rizieq mula­nya berada di Arab Saudi, ke­mudian terbang ke Kuala Lum­pur, Malaysia. Pada 13 Mei 2017, ia dilaporkan terbang kembali ke Arab Saudi. Posisi Rizieq, kemarin, disebut teridentifikasi di Jeddah.

Menurut Setyo, polisi bisa saja menerbitkan blue notice melalui jalur Interpol untuk mengidentifikasi keberadaan dan aktivitas Rizieq. Akan tetapi, hal tersebut, masih menunggu keputusan pe­nyidik.

Sebelumnya, saksi ahli pidana Efendy Saragih mengatakan Rizieq bisa dipidana lantaran diduga menyuruh Firza memproduksi konten berbau pornografi. Mengenai alasan mengapa Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan masih terus mendalami hal tersebut.

“Jadi, ini pertimbangan dari penyidik ada beberapa pasal. Kami membawakan pasal harus pas sesuai dengan barbuk dan alat bukti. Tidak semuanya disamaratakan. Tapi dipilah-pilah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Di lain sisi, polisi kembali memeriksa Firza Husein, kemarin. Pemeriksaan berkaitan dengan status Firza sebagai tersangka. Status penahanan Firza dijadwalkan ditentukan tadi malam atau maksimal ­1 x 24 jam pascapenetapan tersangka. (Nic/MTVN/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya